PEMPROV GORONTALO
Pemprov Gorontalo Siap Bayar THR ASN, Cek Perkiraan Besaran dan Jadwal Pencairan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sukril-Gobel-mengatakan-Pemprov-siap-membayar-THR-ASN-2026.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemprov Gorontalo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk lebih dari 6.000 PNS dan Rp5 miliar untuk sekitar 1.500 PPPK penuh waktu
- Menanti Regulasi Pusat: Meski anggaran sudah siap, pencairan THR masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai payung hukum resmi
- Secara nasional, pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun dengan komponen THR yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyatakan kesiapannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan 1447 Hijriah.
Langkah ini menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kesiapan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawainya menjelang hari raya.
Meski demikian, proses pencairan tersebut saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menegaskan bahwa secara prinsip daerah telah siap menyalurkan hak para pegawai tersebut.
Segala persiapan administratif di tingkat daerah terus dikawal agar saat aturan pusat terbit, proses bisa langsung berjalan. Ia menjelaskan bahwa kepastian pembayaran sepenuhnya bergantung pada aturan turunan dari pusat.
"Untuk THR, prinsipnya Pemprov siap membayar. Namun, kami tetap harus menunggu regulasi dari pemerintah pusat dalam bentuk PP," ujar Sukril kepada TribunGorontalo.com, Minggu (22/2/2026).
Menurut Sukril, hingga saat ini PP tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. Hal ini merupakan prosedur rutin yang terjadi setiap tahunnya sebelum memasuki masa penyaluran tunjangan.
Meski demikian, ia memprediksi aturan tersebut biasanya baru akan keluar menjelang hari raya Idulfitri. Rentang waktu terbitnya regulasi ini menjadi acuan bagi daerah untuk melakukan eksekusi pembayaran.
"Biasanya aturan keluar paling cepat dua minggu sebelum lebaran," imbuhnya. Perkiraan ini didasarkan pada pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang konsisten dilakukan pemerintah.
Mengenai daftar penerima THR, Sukril menyebutkan bahwa rinciannya akan diatur secara spesifik di dalam PP. Pihak Pemprov hanya akan menjalankan teknis pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tanpa menambah atau mengurangi kriteria.
"Terkait siapa saja yang berhak menerima THR, semuanya bergantung pada isi PP tersebut," jelasnya. Hal ini untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penyaluran dana negara.
Dari sisi ketersediaan dana, Pemprov Gorontalo telah menyiapkan alokasi anggaran yang cukup di kas daerah. Hal ini penting agar tidak terjadi hambatan likuiditas saat masa pencairan tiba.
Besaran THR yang akan diterima ASN setara dengan satu bulan gaji dan umumnya dibayarkan tanpa potongan, kecuali pajak penghasilan. Komponen ini biasanya menjadi standar dalam pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara.
"Anggaran yang disiapkan setara dengan satu bulan gaji. Biasanya dibayarkan utuh tanpa potongan, kecuali pajak," kata Sukril menjelaskan mekanisme teknis yang berlaku.
Lantas, berapa kebutuhan anggaran?
Jika mengacu pada daftar gaji bulan Maret, estimasi kebutuhan anggaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Gorontalo mencapai nilai yang cukup fantastis. Angka ini sebanding dengan tanggung jawab dan jumlah pegawai yang ada.
Kebutuhan anggaran untuk PNS diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk memenuhi hak lebih dari 6.000 orang pegawai di lingkungan Pemprov.
Sementara itu, untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan pos anggarannya. PPPK kini memiliki kedudukan yang setara dalam hal penerimaan tunjangan sesuai kontrak.
Dibutuhkan anggaran sekitar Rp5 miliar bagi kurang lebih 1.500 orang pegawai PPPK penuh waktu. Penyiapan dana ini menjadi bukti perhatian pemerintah pada seluruh lini aparatur.
Namun, untuk kategori PPPK paruh waktu, Sukril mengaku belum bisa memberikan kepastian mengenai nasib tunjangan mereka. Hal ini dikarenakan status mereka yang berbeda secara regulasi dibandingkan pegawai penuh waktu.
"Untuk PPPK paruh waktu, kami belum tahu karena regulasi atau PP-nya belum keluar," ungkapnya. Pihaknya tidak berani berspekulasi sebelum melihat hitam di atas putih aturan pusat.
Ia juga menambahkan bahwa penganggaran untuk PPPK paruh waktu berada di bawah wewenang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini membuat mekanisme pemantauannya bersifat terdesentralisasi.
Karena berada di masing-masing OPD, BKAD belum bisa memberikan kepastian lebih lanjut mengenai total anggaran maupun jumlah penerimanya secara menyeluruh. Namun, koordinasi terus dilakukan secara intensif.
Sukril menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo akan patuh pada perintah regulasi yang berlaku secara nasional. Keputusan pemerintah pusat menjadi mandat yang harus dilaksanakan di tingkat daerah.
"Yang pasti, apa pun yang diperintahkan dalam PP nanti, itulah yang akan kami laksanakan," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Vecky van Gobel, Eks Juru Sita Pengadilan Gorontalo Kini Jadi Sopir Bentor
Jadwal Pencairan THR ASN 2026
Berdasarkan kebiasaan sebelumnya, pencairan THR ASN dilakukan 10–14 hari sebelum Idulfitri.
Lebaran 2026 sendiri diperkirakan jatuh pada 21-22 Maret 2026. Namun, kepastian tanggal resmi tetap harus menunggu hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
Jika mengikuti pola lama, pencairan biasanya terjadi pada pertengahan bulan Maret. Namun, tersiar kabar bahwa tahun ini pemerintah menargetkan THR ASN 2026 cair lebih cepat untuk membantu daya beli masyarakat.
Kepastian tanggal resmi tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah menjelang bulan suci puasa. Semua pihak diharapkan bersabar menunggu keputusan final tersebut.
Mengenai Anggaran dan Penerima THR ASN 2026 secara nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan telah menyiapkan dana yang sangat besar. Alokasi ini mencakup seluruh aparatur negara di Indonesia.
Kemenkeu menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN 2026 di seluruh wilayah. Dana ini dialokasikan bagi ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, hingga para pensiunan.
Anggaran tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun lalu yang mencapai Rp49,9 triliun. Kenaikan ini dipicu oleh penyesuaian gaji dan penambahan jumlah aparatur.
Pada tahun 2025 lalu, pemerintah telah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Jumlah ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda pada tahun 2026 ini.
Pencairan THR ASN ini juga termasuk dalam bagian besar belanja negara pada kuartal I 2026. Total belanja negara pada periode tersebut mencapai angka Rp809 triliun.
Besaran THR ASN
Untuk besaran THR ASN 2026, komponennya diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini menjadi rujukan utama bagi bendahara keuangan di daerah.
Besaran THR tersebut secara umum mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan melekat ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Selain itu, terdapat juga komponen tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen. Komponen ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, serta para hakim.
Namun, bagi ASN di tingkat daerah, besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Pemprov Gorontalo akan menghitung ini berdasarkan kondisi kas mereka.
Sementara itu, untuk para pensiunan, mereka akan menerima THR sebesar satu kali uang pensiun bulanan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka selama ini.
Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah memberikan tunjangan profesi. Besarannya setara dengan satu bulan gaji pokok.
Sedangkan untuk Calon ASN (CPNS), mereka juga berhak menerima THR. Namun, besarannya dibatasi sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai dengan ketentuan status kepegawaian mereka.
Rincian gaji pokok ASN sendiri bervariasi tergantung golongan. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.
Golongan I merupakan tingkat awal dengan kisaran gaji Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Golongan II berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 tergantung masa kerja.
Untuk Golongan III, gaji pokok dipatok di angka Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Sedangkan Golongan IV memiliki rentang gaji tertinggi, yakni Rp3.287.800 hingga mencapai Rp6.373.200 per bulan.
Dengan segala komponen dan anggaran yang telah disiapkan, aparatur negara diharapkan bisa menerima THR lebih awal dan tanpa hambatan. Hal ini bertujuan agar perputaran ekonomi di daerah, termasuk Gorontalo, dapat meningkat menjelang lebaran.
Para pegawai dapat terus memantau informasi resmi mengenai pencairan ini. Pengumuman pemerintah biasanya akan dirilis secara terbuka di bulan Ramadan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.