Senin, 16 Maret 2026

Berita Populer

3 Berita Populer Gorontalo: Pelaku Pembunuhan Tertangkap hingga Aturan Ketat Adhan Dambea

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (18/2/2026).

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 3 Berita Populer Gorontalo: Pelaku Pembunuhan Tertangkap hingga Aturan Ketat Adhan Dambea
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER — Kolase foto suasana tradisi Tonggeyamo, perayaan imlek, dan pelaku pembunuhan. Simak berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Gorontalo dan Polres Boalemo berhasil meringkus tersangka pembunuhan Rahma Ilato (13)
  • Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memperketat aturan operasional selama bulan suci Ramadan dengan melarang aktivitas hiburan malam/karaoke 
  • Warga Tionghoa di Gorontalo merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dengan melakukan persembahyangan sakral di Kelenteng Tulus Harapan Kita, yang juga dimeriahkan dengan pertunjukan barongsai pada malam puncaknya

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Rabu (18/2/2026).

Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang sempat ramai dibaca dan mendapat banyak respon dari masyarakat sejak 17 Februari kemarin.

Berita pertama mengenai pelaku pembunuhan di Paguyaman Pantai akhirnya tertangkap.

Selanjutnya Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memperketat aturan pedagang dan tempat hiburan malam selama Ramadan.

Ada pula perayaan imlek di Kelenteng Tulus Harapan Kita. 

Berikut 3 berita populer yang telah tayang di TribunGorontalo.com.

Tersangka Pembunuhan Gadis di Paguyaman Pantai Gorontalo Diringkus Polisi

TERSANGKA -- Berhari-hari setelah penemuan mayat, Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka.
TERSANGKA -- Berhari-hari setelah penemuan mayat, Polda Gorontalo menetapkan seorang tersangka. (TribunGorontalo.com/Polda)

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan yang ditemukan tewas terapung di muara Pantai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Opsnal Resmob/Analis bersama Tim Identifikasi yang memberikan dukungan terhadap Polres Boalemo.

Korban diketahui berinisial Rahma Ilato atau Deis Ilato (13), warga Kecamatan Paguyaman Pantai.

Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di muara sungai Pantai Desa Bubaa pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian melalui laporan polisi Nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Paguyaman Pantai/Polres Boalemo/Polda Gorontalo tertanggal 16 Februari 2026.

 

BACA SELENGKAPNYA

 

Ramadan di Gorontalo, Wali Kota Adhan Dambea Perketat Aturan Demi Kekhusyukan Ibadah

ADAT TONGGEYAMO — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel. Pemkot Gorontalo melaksanakan prosesi Tonggeyamo, Selasa (17/2/2026) malam.
ADAT TONGGEYAMO — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel. Pemkot Gorontalo melaksanakan prosesi Tonggeyamo, Selasa (17/2/2026) malam. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan aturan ketat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. 

Ia melarang keras aktivitas hiburan malam dan membatasi jam operasional rumah makan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk tanpa gangguan.

Adhan menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat Forkopimda di Aula Bele Yi Ladia, Jumat (13/2/2026). Menurutnya, Ramadan harus difokuskan untuk ibadah, bukan hiburan.

“Pada bulan suci Ramadan tidak ada karaoke, dan tempat hiburan. Artinya kalau ada aktivitas itu tambah-tambah urusan,” tegasnya di hadapan jajaran OPD dan unsur vertikal.

Selain hiburan malam, aturan juga berlaku bagi rumah makan. Adhan menekankan rumah makan tidak boleh buka sejak pagi hingga siang hari, melainkan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 Wita. Ia memastikan akan segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan tersebut.

“Demikian juga rumah makan di Kota Gorontalo dilarang buka pagi hari. Bisa buka kecuali jam tiga sore,” ujarnya.

 

BACA SELENGKAPNYA

Baca juga: Tonggeyamo, Tradisi Gorontalo dalam Penetapan Awal Ramadan 1447 H

Perayaan Imlek di Gorontalo : Umat Sembahyang di Kelenteng Tulus Harapan Kita

PERAYAAN IMLEK - Suasana khidmat terasa di Kelenteng Tulus Harapan Kita, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo saat perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada Selasa (17/2/2026).
PERAYAAN IMLEK - Suasana khidmat terasa di Kelenteng Tulus Harapan Kita, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo saat perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada Selasa (17/2/2026). (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Suasana  khidmat terasa di Kelenteng Tulus Harapan Kita, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo saat perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili  pada Selasa  (17/2/2026).

Warga keturunan Tionghoa di Gorontalo turut merayakan tahun baru China atau Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dengan sembahyang di Kelenteng Tulus Harapan Kita

Mereka telah memulai perayaan sejak Senin malam. Meski begitu, suasana perayaan masih terasa pada puncak perayaan Selasa hari ini.

Sejak pukul 09.30 Wita, jemaat tampak datang silih berganti untuk beribadah. 

Mereka memasuki kelenteng dengan tenang, menyalakan dupa, lalu memanjatkan doa dalam suasana yang sakral.

Penjaga Kelenteng, Lis Pakaya, mengatakan kemeriahan sebenarnya sudah berlangsung pada malam perayaan.

Ia menceritakan, acara pada malam hari berlangsung semarak dengan berbagai pertunjukan.

"Acaranya tadi malam meriah, ada tari-tarian Barongsai dan lain-lain," ujarnya.

Menurutnya, pusat kegiatan memang difokuskan di halaman kelenteng. 

BACA SELENGKAPNYA

 

(TribunGorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved