PEMPROV GORONTALO
Tak Dapat THR? Disnaker Gorontalo Buka Posko Pengaduan hingga Pasca Lebaran
Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang belum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/THR-DI-GORONTALO-Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-ESDM-dan-Transmigrasi-Provinsi-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja
- Kepala Dinas Tenaga Kerja Wardoyo Pongoliu mengatakan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran
- Meski posko sudah dibuka sejak dua minggu lalu, hingga kini belum ada laporan pekerja yang mengadu terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR di Gorontalo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri.
Posko tersebut telah dibuka sejak dua minggu lalu dan akan terus beroperasi hingga Lebaran pasca lebaran.
Layanan ini disiapkan untuk memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan posko pengaduan dibuka setiap hari kerja mengikuti jam operasional kantor.
Ia menjelaskan, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja.
Baca juga: Bupati Gorut Thariq Modanggu Terima Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Rachmat Gobel
Hal tersebut Tlah diatur dalam ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk batas waktu pembayarannya.
“Saat ini diharapkan seluruh perusahaan sudah membayarkan THR kepada masing-masing pekerja,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Gorontalo usai pelantikan, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, aturan yang berlaku juga menetapkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan standar yang harus dipenuhi perusahaan dalam pemberian THR kepada pekerja. Di antaranya pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Wardoyo juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil maupun diganti dalam bentuk barang atau parsel.
Meski posko pengaduan telah dibuka, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pekerja terkait THR yang tidak dibayarkan.
“Sampai sekarang masih kita tunggu belum ada (pengadu),” ungkapnya.
Ia menilai tingkat kepatuhan perusahaan di Gorontalo dalam membayarkan THR kepada pekerja selama ini tergolong cukup baik berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Namun demikian, posko pengaduan tetap dibuka untuk memberikan ruang bagi pekerja yang mngalami kendala dalam menerima haknya.