Senin, 16 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Tak Dapat THR? Disnaker Gorontalo Buka Posko Pengaduan hingga Pasca Lebaran

Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang belum

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tak Dapat THR? Disnaker Gorontalo Buka Posko Pengaduan hingga Pasca Lebaran
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
THR GORONTALO -- Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, saat memberikan keterangan terkait posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, Senin (16/3/2026) 

Wardoyo juga memahami bahwa sebagian pekerja terkadang merasa ragu untuk melapor secara langsung ke dinas karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran terhadap pekerjaannya.

“Kalaupun tidak berani melapor ke kami, di masing-masing Serikat Pekerja juga membuka posko,” jelasnya.

Baca juga: Breaking News: Gubernur Gusnar Ismail Lantik 67 Pejabat Pemprov Gorontalo 

Melalui mekanisme tersebut, laporan dari pekerja nantinya tetap dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mnegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Artinya perusahaan yang tidak membayar THR itu akan diberikan sanksi dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja. Namun berdasarkan informasi terbaru, belum ada laporan pekerja yang masuk terkait persoalan THR. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved