PEMPROV GORONTALO
Tak Dapat THR? Disnaker Gorontalo Buka Posko Pengaduan hingga Pasca Lebaran
Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang belum
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/THR-DI-GORONTALO-Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-ESDM-dan-Transmigrasi-Provinsi-Gorontalo.jpg)
Wardoyo juga memahami bahwa sebagian pekerja terkadang merasa ragu untuk melapor secara langsung ke dinas karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran terhadap pekerjaannya.
“Kalaupun tidak berani melapor ke kami, di masing-masing Serikat Pekerja juga membuka posko,” jelasnya.
Baca juga: Breaking News: Gubernur Gusnar Ismail Lantik 67 Pejabat Pemprov Gorontalo
Melalui mekanisme tersebut, laporan dari pekerja nantinya tetap dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mnegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Artinya perusahaan yang tidak membayar THR itu akan diberikan sanksi dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja. Namun berdasarkan informasi terbaru, belum ada laporan pekerja yang masuk terkait persoalan THR. (*)