Berita Populer Gorontalo
Top 3 Berita Gorontalo: Nenek Tunanetra Mengeluh Bansos Terhenti hingga Bupati Murka ASN Terlambat
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Selasa (10/2/2026).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-berita-TribunGorontalocom-Simak-Top-3-berita-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dua lansia kakak beradik penyandang disabilitas netra di Kelurahan Padebuolo mengeluhkan bantuan sosial yang tiba-tiba berhenti. Lurah menduga ada ulah oknum aparat.
- Polda Gorontalo menyerahkan tersangka berinisial MTL ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Ia diduga menyebabkan kerugian negara Rp659 juta dalam proyek pemeliharaan jalan tahun 2021
- Ismet Mile menegaskan keterlambatan ASN saat apel mencerminkan kegagalan mengelola hidup
TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Selasa (10/2/2026).
Berita populer ini merupakan berita lokal yang ramai dibaca dan mendapat banyak respon dari masyarakat pada 9 Februari kemarin.
Berita pertama mengenai 2 Nenek Tunanetra di Gorontalo Mengeluh Bansos Terhenti.
Selanjutnya Penyerahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo.
Ada pula Bupati Bone Bolango Gorontalo Murka, ASN Terlambat Disebut Gagal Mengelola Hidup.
Berikut tiga berita lokal terpopuler yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada 9 Februari 2026.
1. 2 Nenek Tunanetra di Gorontalo Mengeluh Bansos Terhenti, Lurah Padebuolo Duga Ulah Oknum Aparat
Dua nenek kakak beradik penyandang disabilitas netra di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengeluhkan bantuan sosial yang biasa mereka terima tiba-tiba terhenti dalam beberapa bulan terakhir.
Mereka adalah Aisyah Katili (80) dan Hapisah Katili (76). Keduanya tinggal di sebuah rumah kecil sederhana di salah satu lorong, berdampingan dengan bengkel las dan tempat penyewaan tenda.
Saat TribunGorontalo.com tiba di lokasi pada Senin (9/2/2026), suasana rumah tampak sunyi. Ruangan sempit itu hanya diisi perabot seadanya.
Dua kursi tampak kosong, sementara dua lainnya diduduki oleh mereka. Seekor kucing tampak meringkuk di antara kaki meja, seolah ikut merasakan keheningan di sana.
Kedua nenek tersebut hanya duduk berdiam diri tanpa aktivitas, menghabiskan waktu di dalam rumah yang sesak.
Aktivitas harian mereka sangat terbatas; hanya makan, mandi, lalu kembali berbaring atau duduk termenung.
Dalam kondisi tersebut, Aisyah menceritakan bahwa bantuan yang dulu rutin ia terima kini tak lagi datang. Dengan suara pelan, ia mengenang masa ketika bantuan masih menyentuh tangan mereka.
"Dulu ada (terima bantuan), sekarang sudah tidak ada lagi," ungkap Aisyah.
Ia menjelaskan bahwa namanya kini tidak lagi tercatat di kantor kelurahan saat hendak mengambil bantuan.
2. Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Terungkap, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Gorontalo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penyerahan dilakukan pada Senin (9/2/2026) bersama barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung melalui laporan Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Langkah ini menandai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi yang telah menjadi sorotan publik di Gorontalo.
Proses pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Surat kelengkapan berkas perkara tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2026.
Tersangka yang diserahkan berinisial MTL, diketahui berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Dalam penyidikan, MTL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering.
Perusahaan tersebut digunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone.
Proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sebesar Rp761.494.800.
Pekerjaan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kota Gorontalo pada Tahun Anggaran 2021.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara.
Kerugian yang timbul akibat tindakan tersangka mencapai Rp659.775.934.
3. Bupati Bone Bolango Gorontalo Murka, ASN Terlambat Disebut Gagal Mengelola Hidup
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, meluapkan kemarahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang datang terlambat saat apel, Senin (09/02/2026).
Ia menegaskan bahwa ketidakmampuan mengatur waktu adalah tanda kegagalan dalam mengelola hidup dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Dengan nada tegas, Ismet menyampaikan bahwa disiplin waktu bukan sekadar hadir tepat saat apel, melainkan cermin profesionalisme dan keseriusan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kalau mengelola jam saja anda sulit, apalagi mengelola tugas. Jika Anda tidak mampu mengatur waktu, itu indikator Anda akan gagal dalam kehidupan,” tegas Ismet di hadapan ratusan ASN.
Ismet meminta seluruh ASN hadir di kantor minimal 30 menit sebelum aktivitas dimulai sebagai bentuk kesiapan melayani masyarakat.
Menurutnya, ASN tidak boleh sekadar mengisi absen hingga pensiun, melainkan harus menunjukkan kinerja dan disiplin sebagai dasar promosi jabatan.
“Yang ingin berkembang dan naik jabatan itu harus disiplin dan bekerja sungguh-sungguh,” ujarnya.
Selain soal waktu, ia juga menekankan pentingnya loyalitas ASN terhadap aturan dan tupoksi. ASN, kata Ismet, hidup dalam sistem regulasi yang mengikat, berbeda dengan masyarakat umum.
“Di sini tidak ada kebebasan tanpa aturan. Kebebasan kita adalah setelah aturan memperbolehkan. Anda semua diatur oleh regulasi,” tegasnya.
Ismet mengingatkan bahwa setiap jenjang jabatan memiliki garis komando yang jelas, mulai dari Wakil Bupati, Sekda, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat, hingga jajaran di tingkat bawah. Sebagai otoritas tertinggi, kebijakan Bupati wajib diikuti seluruh ASN di Bone Bolango.
(TribunGorontalo.com/redaksi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.