Jumat, 13 Maret 2026

Berita Nasional

Seorang Guru Sekolah Rakyat Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Siswi 14 Tahun

Dugaan kasus perbuatan asusila yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Seorang Guru Sekolah Rakyat Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Siswi 14 Tahun
Tribun Bali/dwisuputra
IlUSTRASI PELECEHAN- Oknum guru Sekolah Rakyat di Polewali Mandar diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswi berusia 14 tahun . 

Ia juga menyampaikan bahwa oknum guru yang diduga terlibat telah diberikan sanksi sementara.

“Terduga pelaku sudah kami skorsing dan saat ini sedang menjalani sidang kode etik,” jelasnya.

Sementara itu, korban saat ini mendapat pendampingan dari Lembaga Sentra Nipotowe di Palu, Sulawesi Tengah, untuk menjalani pemeriksaan psikologis serta penanganan kesehatan dan psikososial.

“Korban ditangani terkait kesehatan dan psikososialnya, sementara kami menunggu arahan lebih lanjut dari Kemensos,” kata Muhidin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada awalnya kasus ini sempat diserahkan kepada pihak keluarga korban untuk menentukan langkah selanjutnya.

Keluarga korban, yang diwakili oleh nenek korban, sempat menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan dan belum melaporkan kasus tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

Baca juga: Sekda Gorontalo Sugondo Makmur Bahas Lokasi Kantor Pos TNI AL

Meski demikian, Muhidin menyebut bahwa pihak sekolah tetap berkoordinasi dengan aparat setempat. Informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan kepada Polsek Binuang.

“Di awal itu ada mediasi yang difasilitasi oleh kepala desa dengan keluarga korban, yakni nenek korban dan terduga pelaku. Kami memberikan kesempatan kepada keluarga korban, dan saat itu disepakati belum dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait perlindungan anak dan penegakan disiplin terhadap tenaga pendidik.

Pihak sekolah menyatakan akan mengikuti seluruh arahan dari Kementerian Sosial serta mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved