PEMPROV GORONTALO
THR dan Gaji ke-13 Guru Pemprov Gorontalo Akhirnya Cair, Total Rp22 Miliar!
Setelah sempat tertunda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akhirnya menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mencairkan THR dan gaji ke-13 guru ASN dan PPPK setelah sempat tertunda, dengan total anggaran mencapai Rp22,4 miliar
- Jumlah penerima tercatat 2.869 orang untuk THR dan 2.855 orang untuk gaji ke-13, terdiri dari guru umum dan guru pendidikan agama
- Pencairan telah berlangsung di sejumlah daerah seperti Kota dan Kabupaten Gorontalo serta ditargetkan rampung sebelum akhir Januari 2026
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Setelah sempat tertunda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akhirnya menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru.
Total anggaran yang dicairkan untuk ASN, khususnya guru umum dan guru pendidikan agama ASN serta PPPK, mencapai Rp22.439.753.000.
Berdasarkan data alokasi, Pemprov Gorontalo menerima THR sebesar Rp11.249.779.000 dan gaji ke-13 sebesar Rp11.189.974.000, sehingga total anggaran yang diterima mencapai Rp22.439.753.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Review (LHR) Inspektorat Provinsi Gorontalo Nomor 700/LHR/RHS/Insp/250/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, jumlah penerima THR tercatat sebanyak 2.869 orang, sedangkan penerima gaji ke-13 berjumlah 2.855 orang.
Penerima terdiri dari guru umum serta guru pendidikan agama berstatus ASN dan PPPK.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan? Begini Hukum Puasa Sambil Diet Menurut Ulama
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, menyampaikan bahwa pencairan alokasi sudah mulai dilakukan di beberapa wilayah.
“Sudah cair kemarin di kota, maksudnya untuk guru Pemprov yang mengajar di SMA/SMK/SLB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa anggaran ini merupakan hak guru dari tahun sebelumnya yang baru bisa dibayarkan sekarang.
“Alokasi ini berasal dari pusat dan penganggaran berdasarkan SK tanggal 30 Desember 2025. Surat keputusan baru bisa ditindaklanjuti di awal tahun anggaran berjalan dan ditargetkan rampung sebelum akhir Januari 2026,” tambah Sudarman.
Penyaluran di Daerah
Pemprov Gorontalo berharap hak para guru dapat terpenuhi secara menyeluruh sekaligus memberikan kepastian pembayaran yang sempat tertunda.
Contohnya, di Kabupaten Gorontalo, Bupati Sofyan Puhi menegaskan agar tidak ada penundaan hak guru dan menginstruksikan percepatan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN.
Proses penyaluran dimulai pada Senin, 26 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengutamakan hak tenaga pendidik.
Anggaran di beberapa daerah tercatat sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/APEL-ASN-Berkemeja-Korpri-ASN-Pemprov-Gorontalo-berbaris-rapi-di-halaman.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sekretaris-Dewan-DPRD-Provinsi-Gorontalo-Sudarman-Samad-fff.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/UPACARA-Gubernur-Gorontalo-Gusnar-Ismail-bertindak.jpg)