Gorontalo Hari Ini
4 Agenda Dibahas BK DPRD Gorontalo dalam Rapat Tertutup, Nasib Mustafa Yasin Dipertanyakan
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal tertutup selama kurang lebih tiga jam untuk membahas sejumlah agenda penting.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Empat-anggota-BK-DPRD-Provinsi-Gorontalo-saat-menemui-massa-aksi.jpg)
Menariknya, di tengah rapat internal BK tersebut, sejumlah anggota BK sempat keluar ruangan untuk menemui massa aksi yang menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Di hadapan massa, Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan secara terbuka substansi umum yang sedang dibahas BK.
“Untuk segera mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib anggota DPRD yang memungkinkan untuk diputus PAW, diganti antar waktu,” kata Umar di depan massa aksi, Senin (19/1/2026) kemarin.
Ia mengakui, pembahasan tersebut merupakan persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius BK.
“Tadi itu adalah permasalahan yang cukup mendasar yang harus kami bahas. Tapi karena kami didesak menemui massa aksi, terpaksa kami keluar,” jelas Umar kala itu.
Baca juga: Info Loker Gorontalo Hari Ini 20 Januari 2026, Terbuka untuk Lulusan SMA
Sosok Mustafa Yasin
Mustafa Yasin menjadi sorotan BK DPRD Provinsi Gorontalo saat ini pascapenetapan tersangka.
Lantas, siapa Mustafa Yasin?
Mustafa Yasin adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, dapil VI Boalemo–Pohuwato. Saat ini ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penipuan travel haji oleh Polda Gorontalo. Ia diduga menipu puluhan calon jamaah melalui biro perjalanan miliknya, PT Novavil Travel Haji dan Umrah, dengan total kerugian mencapai Rp 2,54 miliar.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, mengungkapkan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 62 orang jamaah.
“44 orang batal berangkat, 9 orang sampai ke Dubai, 30 orang sampai di Jeddah, dan 16 orang berhasil melaksanakan haji,” ujar Widodo, Selasa (11/11/2025).
Kapolda Widodo menjelaskan, setiap jamaah membayar biaya antara Rp 150 juta hingga Rp 170 juta. Namun, janji keberangkatan haji plus yang ditawarkan tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
“Motifnya jelas mengambil keuntungan haji furoda dari calon jamaah,” tegas Widodo.
Dalam praktiknya, visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja.
“Tersangka menggunakan visa kerja, bukan visa haji,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)