Rabu, 11 Maret 2026

Gorontalo Hari Ini

4 Agenda Dibahas BK DPRD Gorontalo dalam Rapat Tertutup, Nasib Mustafa Yasin Dipertanyakan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal tertutup selama kurang lebih tiga jam untuk membahas sejumlah agenda penting.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 4 Agenda Dibahas BK DPRD Gorontalo dalam Rapat Tertutup, Nasib Mustafa Yasin Dipertanyakan
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
RAPAT DPRD -- Empat anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo saat menemui massa aksi, Senin (19/1/2026). Umar Karim sempat membeberkan isi pembahasan internal BK. 
Ringkasan Berita:
  • Rapat Internal BK DPRD Gorontalo berlangsung tertutup selama 3 jam, dihadiri lengkap unsur BK
  • Demonstrasi di Kantor DPRD memaksa BK keluar ruangan
  • Anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin jadi sorotan

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal tertutup selama kurang lebih tiga jam untuk membahas sejumlah agenda penting.

Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh unsur BK, yakni Ketua BK Fikram Salilama, Wakil Ketua Umar Karim, serta anggota Hamzah Idrus, Hamzah Muslimin, dan Ekwan Ahmad.

Sebagaimana umumnya rapat BK, pembahasan berlangsung tertutup dan tidak dapat diakses publik. Usai rapat, BK memilih tidak mengungkapkan secara rinci materi yang dibahas.

Namun, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, memberikan gambaran umum hasil rapat tersebut.

“Yang jelas, rapat tadi hanya menetapkan empat poin,” kata Fikram kepada TribunGorontalo.com, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu poin utama adalah tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk ke BK.

“Pertama adalah tindak lanjut dari hasil aduan masyarakat terkait tiga aduan,” ujarnya.

BK, lanjut Fikram, juga telah mengambil keputusan yang nantinya akan disampaikan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

“Yang berikut, kita sudah ambil keputusan. Keputusan itu nanti akan dilaporkan di Paripurna,” jelasnya.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah keputusan tersebut berkaitan langsung dengan status Mustafa Yasin, Fikram enggan memberikan keterangan. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh aduan telah masuk dalam putusan BK dan akan diumumkan pada forum resmi DPRD.

Ia menambahkan, pelaksanaan paripurna masih harus melalui pembahasan Badan Musyawarah (Banmus).

“Rapat Paripurna kan harus lewat Banmus,” katanya.

Fikram juga menegaskan keterbatasan BK dalam membuka isi pembahasan ke publik.

“Soalnya kami ada kode etik. Kalau disampaikan ke publik, kami bisa digugat,” pungkasnya.

Baca juga: Rapat DPRD Gorontalo Dihentikan Massa, Terungkap Dokumen Rekomendasi Pansus Tambang Raib

Pernyataan Umar Karim di Hadapan Massa Aksi

DEMO RADO -- Aksi demonstrasi RADO di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/1/2026). Massa memaksa BK DPRD Provinsi Gorontalo menghentikan rapat internal mereka.
DEMO RADO -- Aksi demonstrasi RADO di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/1/2026). Massa memaksa BK DPRD Provinsi Gorontalo menghentikan rapat internal mereka. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Menariknya, di tengah rapat internal BK tersebut, sejumlah anggota BK sempat keluar ruangan untuk menemui massa aksi yang menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Di hadapan massa, Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan secara terbuka substansi umum yang sedang dibahas BK.

“Untuk segera mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib anggota DPRD yang memungkinkan untuk diputus PAW, diganti antar waktu,” kata Umar di depan massa aksi, Senin (19/1/2026) kemarin.

Ia mengakui, pembahasan tersebut merupakan persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius BK.

“Tadi itu adalah permasalahan yang cukup mendasar yang harus kami bahas. Tapi karena kami didesak menemui massa aksi, terpaksa kami keluar,” jelas Umar kala itu.

Baca juga: Info Loker Gorontalo Hari Ini 20 Januari 2026, Terbuka untuk Lulusan SMA 

Sosok Mustafa Yasin

KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin saat digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin saat digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Mustafa Yasin menjadi sorotan BK DPRD Provinsi Gorontalo saat ini pascapenetapan tersangka.

Lantas, siapa Mustafa Yasin?

Mustafa Yasin adalah anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, dapil VI Boalemo–Pohuwato. Saat ini ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji.

Ia ditetapkan sebagai tersangka penipuan travel haji oleh Polda Gorontalo. Ia diduga menipu puluhan calon jamaah melalui biro perjalanan miliknya, PT Novavil Travel Haji dan Umrah, dengan total kerugian mencapai Rp 2,54 miliar.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, mengungkapkan jumlah korban dalam kasus ini mencapai 62 orang jamaah.

“44 orang batal berangkat, 9 orang sampai ke Dubai, 30 orang sampai di Jeddah, dan 16 orang berhasil melaksanakan haji,” ujar Widodo, Selasa (11/11/2025).

Kapolda Widodo menjelaskan, setiap jamaah membayar biaya antara Rp 150 juta hingga Rp 170 juta. Namun, janji keberangkatan haji plus yang ditawarkan tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Motifnya jelas mengambil keuntungan haji furoda dari calon jamaah,” tegas Widodo.
Dalam praktiknya, visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa kerja.

“Tersangka menggunakan visa kerja, bukan visa haji,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved