Gorontalo Hari Ini
4 Agenda Dibahas BK DPRD Gorontalo dalam Rapat Tertutup, Nasib Mustafa Yasin Dipertanyakan
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal tertutup selama kurang lebih tiga jam untuk membahas sejumlah agenda penting.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Empat-anggota-BK-DPRD-Provinsi-Gorontalo-saat-menemui-massa-aksi.jpg)
Ringkasan Berita:
- Rapat Internal BK DPRD Gorontalo berlangsung tertutup selama 3 jam, dihadiri lengkap unsur BK
- Demonstrasi di Kantor DPRD memaksa BK keluar ruangan
- Anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin jadi sorotan
TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal tertutup selama kurang lebih tiga jam untuk membahas sejumlah agenda penting.
Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh unsur BK, yakni Ketua BK Fikram Salilama, Wakil Ketua Umar Karim, serta anggota Hamzah Idrus, Hamzah Muslimin, dan Ekwan Ahmad.
Sebagaimana umumnya rapat BK, pembahasan berlangsung tertutup dan tidak dapat diakses publik. Usai rapat, BK memilih tidak mengungkapkan secara rinci materi yang dibahas.
Namun, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, memberikan gambaran umum hasil rapat tersebut.
“Yang jelas, rapat tadi hanya menetapkan empat poin,” kata Fikram kepada TribunGorontalo.com, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu poin utama adalah tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk ke BK.
“Pertama adalah tindak lanjut dari hasil aduan masyarakat terkait tiga aduan,” ujarnya.
BK, lanjut Fikram, juga telah mengambil keputusan yang nantinya akan disampaikan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
“Yang berikut, kita sudah ambil keputusan. Keputusan itu nanti akan dilaporkan di Paripurna,” jelasnya.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah keputusan tersebut berkaitan langsung dengan status Mustafa Yasin, Fikram enggan memberikan keterangan. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh aduan telah masuk dalam putusan BK dan akan diumumkan pada forum resmi DPRD.
Ia menambahkan, pelaksanaan paripurna masih harus melalui pembahasan Badan Musyawarah (Banmus).
“Rapat Paripurna kan harus lewat Banmus,” katanya.
Fikram juga menegaskan keterbatasan BK dalam membuka isi pembahasan ke publik.
“Soalnya kami ada kode etik. Kalau disampaikan ke publik, kami bisa digugat,” pungkasnya.
Baca juga: Rapat DPRD Gorontalo Dihentikan Massa, Terungkap Dokumen Rekomendasi Pansus Tambang Raib
Pernyataan Umar Karim di Hadapan Massa Aksi