Sabtu, 7 Maret 2026

Gorontalo Hari Ini

4 Agenda Dibahas BK DPRD Gorontalo dalam Rapat Tertutup, Nasib Mustafa Yasin Dipertanyakan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal tertutup selama kurang lebih tiga jam untuk membahas sejumlah agenda penting.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 4 Agenda Dibahas BK DPRD Gorontalo dalam Rapat Tertutup, Nasib Mustafa Yasin Dipertanyakan
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
RAPAT DPRD -- Empat anggota BK DPRD Provinsi Gorontalo saat menemui massa aksi, Senin (19/1/2026). Umar Karim sempat membeberkan isi pembahasan internal BK. 

Ringkasan Berita:
  • Rapat Internal BK DPRD Gorontalo berlangsung tertutup selama 3 jam, dihadiri lengkap unsur BK
  • Demonstrasi di Kantor DPRD memaksa BK keluar ruangan
  • Anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin jadi sorotan

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat internal tertutup selama kurang lebih tiga jam untuk membahas sejumlah agenda penting.

Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh unsur BK, yakni Ketua BK Fikram Salilama, Wakil Ketua Umar Karim, serta anggota Hamzah Idrus, Hamzah Muslimin, dan Ekwan Ahmad.

Sebagaimana umumnya rapat BK, pembahasan berlangsung tertutup dan tidak dapat diakses publik. Usai rapat, BK memilih tidak mengungkapkan secara rinci materi yang dibahas.

Namun, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, memberikan gambaran umum hasil rapat tersebut.

“Yang jelas, rapat tadi hanya menetapkan empat poin,” kata Fikram kepada TribunGorontalo.com, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu poin utama adalah tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk ke BK.

“Pertama adalah tindak lanjut dari hasil aduan masyarakat terkait tiga aduan,” ujarnya.

BK, lanjut Fikram, juga telah mengambil keputusan yang nantinya akan disampaikan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

“Yang berikut, kita sudah ambil keputusan. Keputusan itu nanti akan dilaporkan di Paripurna,” jelasnya.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah keputusan tersebut berkaitan langsung dengan status Mustafa Yasin, Fikram enggan memberikan keterangan. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh aduan telah masuk dalam putusan BK dan akan diumumkan pada forum resmi DPRD.

Ia menambahkan, pelaksanaan paripurna masih harus melalui pembahasan Badan Musyawarah (Banmus).

“Rapat Paripurna kan harus lewat Banmus,” katanya.

Fikram juga menegaskan keterbatasan BK dalam membuka isi pembahasan ke publik.

“Soalnya kami ada kode etik. Kalau disampaikan ke publik, kami bisa digugat,” pungkasnya.

Baca juga: Rapat DPRD Gorontalo Dihentikan Massa, Terungkap Dokumen Rekomendasi Pansus Tambang Raib

Pernyataan Umar Karim di Hadapan Massa Aksi

DEMO RADO -- Aksi demonstrasi RADO di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/1/2026). Massa memaksa BK DPRD Provinsi Gorontalo menghentikan rapat internal mereka.
DEMO RADO -- Aksi demonstrasi RADO di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (19/1/2026). Massa memaksa BK DPRD Provinsi Gorontalo menghentikan rapat internal mereka. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved