Tambang Emas Gorontalo
Tak Cuma Berantas PETI, Kapolda Gorontalo juga Dorong Penambang Urus IPR Agar Legal
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menyatakan keprihatinannya terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolda-Gorontalo-Irjen-Pol-Widodo-dalam-konferensi-pers-yang-digelar-Selasa-11112025.jpg)
“Polri yang mendukung rakyat sejahtera dengan tidak mengesampingkan lingkungan untuk kita telat,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting, terutama menyusul sejumlah konflik pertambangan yang terjadi di Kabupaten Pohuwato.
Konflik tersebut sebelumnya juga diwarnai dengan bencana banjir di kawasan pertambangan, yang diduga kuat berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Genjot IPR
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diketahui memang berupaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.
Langkah ini menyusul rampungnya penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk area tersebut oleh Kementerian ESDM.
Gubernur Gorontalo telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas percepatan pengurusan IPR.
Saat ini, sudah ada 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang siap diajukan untuk proses IPR.
Dari total 63 blok pertambangan di Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 192 Tahun 2022 dengan luas 5.500 hektare, baru Pohuwato yang memiliki dokumen WPR lengkap, yakni 10 blok dengan total luas 505 hektare.
Pengajuan IPR bisa dilakukan secara perorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau oleh koperasi dengan luas maksimal 10 hektare.
Dengan demikian, lahan seluas 505 hektare yang sudah siap tersebut dapat menampung hingga 50 koperasi lokal.
Dari 10 blok yang siap di Pohuwato, enam di antaranya berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, sementara sisanya tersebar di wilayah lain.
Wardoyo menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo tidak akan melakukan intervensi dalam penetapan IPR.
Menurutnya, Bupati Pohuwato akan menjadi pihak yang menentukan siapa saja yang berhak mengajukan izin, dengan tetap mengutamakan masyarakat lokal.
Namun perlu diketahui, sedikitnya ada 17 item administrasi yang wajib dipenuhi sebelum IPR diterbitkan, termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta reklamasi pascatambang.
Untuk mempercepat seluruh proses, Gubernur Gorontalo telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja). (*)
| Bupati Gorut Thariq Modanggu Hadiri KKST Award di IAIN Sultan Amai Gorontalo |
|
|---|
| Alhamdulillah, PKH dan BPNT Cair ! Begini Cara Cek Penerima Bansos Lewat HP |
|
|---|
| Bupati Boalemo Rum Pagau Lantik 8 Kepala Desa: Jangan Langgar Fakta Integritas |
|
|---|
| Raih Kesempurnaan Ibadah Ramadan, Ini 6 Amalan di Sepuluh Malam Terakhir |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa Kota Gorontalo Hari Ini Kamis, 12 Maret 2026 Beserta Doa Berbuka Puasa |
|
|---|