Rabu, 18 Maret 2026

Tambang Emas Gorontalo

Tak Cuma Berantas PETI, Kapolda Gorontalo juga Dorong Penambang Urus IPR Agar Legal

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, menyatakan keprihatinannya terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Tak Cuma Berantas PETI, Kapolda Gorontalo juga Dorong Penambang Urus IPR Agar Legal
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
FOTO STOK -- Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo. 

“Polri yang mendukung rakyat sejahtera dengan tidak mengesampingkan lingkungan untuk kita telat,” tegasnya.

Langkah ini dinilai penting, terutama menyusul sejumlah konflik pertambangan yang terjadi di Kabupaten Pohuwato. 

Konflik tersebut sebelumnya juga diwarnai dengan bencana banjir di kawasan pertambangan, yang diduga kuat berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.

Genjot IPR

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diketahui memang berupaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.

Langkah ini menyusul rampungnya penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk area tersebut oleh Kementerian ESDM.

Gubernur Gorontalo telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas percepatan pengurusan IPR.

Saat ini, sudah ada 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang siap diajukan untuk proses IPR. 

Dari total 63 blok pertambangan di Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 192 Tahun 2022 dengan luas 5.500 hektare, baru Pohuwato yang memiliki dokumen WPR lengkap, yakni 10 blok dengan total luas 505 hektare.

Pengajuan IPR bisa dilakukan secara perorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau oleh koperasi dengan luas maksimal 10 hektare.

Dengan demikian, lahan seluas 505 hektare yang sudah siap tersebut dapat menampung hingga 50 koperasi lokal.

Dari 10 blok yang siap di Pohuwato, enam di antaranya berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, sementara sisanya tersebar di wilayah lain.

Wardoyo menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo tidak akan melakukan intervensi dalam penetapan IPR.

Menurutnya, Bupati Pohuwato akan menjadi pihak yang menentukan siapa saja yang berhak mengajukan izin, dengan tetap mengutamakan masyarakat lokal.

Namun perlu diketahui, sedikitnya ada 17 item administrasi yang wajib dipenuhi sebelum IPR diterbitkan, termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta reklamasi pascatambang.

Untuk mempercepat seluruh proses, Gubernur Gorontalo telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja). (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved