Selasa, 24 Maret 2026

Berita Lingkungan

Banjir Pohuwato Tak Bisa Disalahkan ke PETI Saja, Ini Kata WALHI Gorontalo

WALHI -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo menyebut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukanlah sumber utama banjir

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Banjir Pohuwato Tak Bisa Disalahkan ke PETI Saja, Ini Kata WALHI Gorontalo
TribunGorontalo.com
BANJIR POHUWATO -- Banjir di Hulawa, Kabupaten Pohuwato membawa material kayu. Warga khawatir dampak pertambangan emas. 
Ringkasan Berita:
  • WALHI Gorontalo menilai keliru jika aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dijadikan satu-satunya penyebab banjir di Desa Hulawa, Pohuwato. 
  • Secara ilmiah, banjir merupakan akumulasi degradasi sistem Daerah Aliran Sungai (DAS), termasuk jenis tanah, perubahan tutupan hutan, serta aktivitas tambang legal dan ilegal.
  • WALHI menegaskan kontribusi terbesar banjir justru berasal dari operasi ekstraktif skala besar yang menghilangkan tutupan hutan secara masif.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo menyebut aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukanlah sumber utama banjir di Kabupaten Pohuwato menuai.

Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi WALHI Gorontalo, Ikha Mujiono, menegaskan bahwa banjir tidak bisa dipahami sebagai dampak dari satu faktor tunggal.

Secara ilmiah, banjir merupakan hasil akumulasi degradasi sistem hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terjadi dalam jangka panjang.

Menurut Ikha, aktivitas PETI memang berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan sedimentasi, khususnya di bagian hilir sungai. 

Baca juga: 7 Berita Populer Kamis 8 Januari 2026: Potensi Banjir Limboto Barat Terulang-Buang Sampah Bisa Denda

Kondisi tersebut memicu pendangkalan sungai yang pada akhirnya mengurangi kapasitas aliran air saat curah hujan tinggi.

Namun, WALHI menilai kontribusi PETI bukanlah satu-satunya penyebab banjir.

“Hasil analisis spasial yang dilakukan WALHI Gorontalo menunjukkan bahwa di area konsesi PGP, jenis tanahnya terdiri atas Inseptisol, Entisol, dan Ultisol,” ungkap Ikha, Senin (19/1/2026).

Ia kemudian menjelaskan karakteristik masing-masing jenis tanah tersebut dalam kaitannya dengan potensi banjir.

Tanah Ultisol yang umumnya berada di wilayah hulu dan perbukitan memiliki daya infiltrasi rendah ketika tutupan hutan berkurang.

Kondisi ini menyebabkan limpasan permukaan meningkat dan mendorong debit air besar ke wilayah hilir.

Sementara itu, tanah Inseptisol yang berada di kaki lereng dan zona tengah DAS sangat rentan terhadap erosi apabila terbuka.

Proses erosi ini berkontribusi terhadap sedimentasi sungai, mempercepat pendangkalan, serta menurunkan daya tampung sungai saat hujan deras.

Adapun tanah Entisol yang banyak ditemukan di dataran rendah dan bantaran sungai merupakan zona genangan alami. Wilayah ini menjadi area yang paling terdampak ketika sungai meluap dan banjir terjadi.

Berdasarkan kondisi tersebut, WALHI Gorontalo menilai keliru apabila PETI dijadikan sebagai satu-satunya penyebab banjir di Desa Hulawa.

“Menjadikan aktivitas PETI sebagai satu-satunya penyebab banjir di Desa Hulawa merupakan pernyataan yang keliru,” tegas Ikha.

Ia menambahkan, faktor lain seperti jenis tanah, kemampuan infiltrasi air, kemiringan lereng, serta perubahan tutupan lahan juga harus diperhitungkan secara serius dalam analisis kebencanaan.

Selain itu, WALHI turut menyoroti keberadaan sejumlah hulu sungai yang berdasarkan citra satelit berada di dalam area konsesi perusahaan tambang.

“Pernyataan yang hanya menyalahkan PETI berpotensi mengaburkan fakta bahwa penyebab banjir di Hulawa merupakan interaksi antara aktivitas ilegal dan legal, dengan kontribusi terbesar berasal dari operasi ekstraktif skala besar yang menghilangkan tutupan hutan secara masif,” jelasnya.

Terkait peran pemerintah, WALHI Gorontalo menegaskan bahwa PETI memang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun lingkungan.

Namun, pemerintah diminta melihat fenomena PETI sebagai gejala ketimpangan struktural, keterbatasan akses terhadap lahan, serta kebijakan yang dinilai lebih berpihak pada korporasi ekstraktif dengan daya rusak yang jauh lebih besar dan dilegalkan oleh negara.

Sebagai pemangku kebijakan, WALHI mendorong pemerintah untuk melakukan audit ekologis menyeluruh terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP), mengevaluasi dokumen AMDAL, menegakkan hukum lingkungan secara adil tanpa pandang bulu, serta melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam penyusunan tata ruang.

WALHI Gorontalo memandang ekspansi IUP di Pohuwato sebagai bentuk ekstraktivisme yang mengancam keberlanjutan ekologis dan keselamatan masyarakat lokal.

“WALHI Gorontalo tidak memosisikan isu ini sebagai ‘legal versus ilegal’, melainkan sebagai kritik terhadap model pembangunan berbasis ekstraksi yang mengorbankan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Ikha.

Ia menekankan bahwa keberadaan IUP di Pohuwato mencerminkan model pembangunan ekstraktif yang tidak berkelanjutan dan perlu dievaluasi secara komprehensif. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved