Minggu, 15 Maret 2026

Berita Populer Gorontalo

7 Berita Populer Kamis 8 Januari 2026: Potensi Banjir Limboto Barat Terulang-Buang Sampah Bisa Denda

Berikut 7 berita populer Gorontalo hari ini. Mulai dari buang sampah sembarang bisa kena Denda Rp10 Juta hingga Update longsor Olele.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto 7 Berita Populer Kamis 8 Januari 2026: Potensi Banjir Limboto Barat Terulang-Buang Sampah Bisa Denda
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER - Kolase foto peristiwa banjir di Kabupaten Gorontalo. Kasus banjir di Limboto Barat berpotensi berulang.(Facebok), Wali Kota Gorontalo saat memberikan sambutan di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (7/1/2025). Adhan Dambea mengingatkan sanksi hukum bagi para pelaku buang sampah sembarangan (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga), Kondisi jalan di Desa Olele, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Kini jalanan sudah bisa dilalui oleh kendaraan bermotor. (Sumber Foto: BPBD Bone Bolango(Istimewa) - 7 berita populer Gorontalo hari ini Kamis 8 Januari 2026 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut 7 berita populer di Provini Gorontalo hari ini, Kamis (8/1/2026).

Sejumlah peristiwa mewarnai Provinsi Gorontalo hari ini, Kamis 8 Januari 2026.

Mulai dari banjir Limboto Barat berpotensi terulang, sanksi buang sampah Rp10 juta, hingga pencarian korban hanyut di Sungai Paguyaman.

Baca 7 berita populer selengkapnya dibawah ini: 

 

Banjir Limboto Barat Berpotensi Terulang, BPBD Gorontalo Dorong Status Tanggap Darurat

KASUS BANJIR -- Kolase foto peristiwa banjir di Kabupaten Gorontalo. Kasus banjir di Limboto Barat berpotensi berulang.
KASUS BANJIR -- Kolase foto peristiwa banjir di Kabupaten Gorontalo. Kasus banjir di Limboto Barat berpotensi berulang.(Facebok)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gorontalo mendorong penetapan status tanggap darurat menyusul banjir yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Limboto Barat.

Kepala BPBD Kabupaten Gorontalo, Udin Pango, mengatakan status tersebut diperlukan sebagai dasar percepatan penanganan infrastruktur pengendali banjir, khususnya tanggul dan sungai.

“Dalam rangka penetapan status tanggap darurat ini, kami sudah berkoordinasi. Kepala Dinas PU juga telah menghubungi Balai Sungai karena ada beberapa tanggul yang perlu segera ditangani,” ujar Udin Pango saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, Balai Sungai siap melakukan pekerjaan, namun masih menunggu dasar administrasi berupa surat keputusan tanggap darurat.

“Mereka siap mengerjakan, hanya menunggu SK tanggap darurat. Jika itu sudah ada, insya Allah tanggul-tanggul yang membutuhkan anggaran besar bisa segera ditangani,” katanya.


Baca Selengkapnya

Buang Sampah Sembarangan di Kota Gorontalo Bisa Kena Denda Rp10 Juta dan Kurungan 6 Bulan

PENANGANAN SAMPAH -- Wali Kota Gorontalo saat memberikan sambutan di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (7/1/2025). Adhan Dambea mengingatkan sanksi hukum bagi para pelaku buang sampah sembarangan (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
PENANGANAN SAMPAH -- Wali Kota Gorontalo saat memberikan sambutan di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (7/1/2025). Adhan Dambea mengingatkan sanksi hukum bagi para pelaku buang sampah sembarangan (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengingatkan warga, buang sampah sembarangan bisa didenda hingga Rp10 juta
  • Pemerintah kota memperkuat penanganan sampah dengan meminjam dan menyewa dump truk
  • Selain sampah, saluran air juga menjadi masalah utama. Pemerintah berkomitmen menanganinya secara bertahap

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan komitmennya untuk menertibkan persoalan sampah di Kota Gorontalo.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan karena sanksi pidana dan denda telah diatur jelas dalam peraturan daerah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved