Gorontalo Dalam Angka
Ini Wilayah di Gorontalo dengan Persentase Cerai Hidup Tertinggi
Status perkawinan penduduk di Provinsi Gorontalo menunjukkan variasi yang cukup mencolok antarwilayah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-perceraian-Sebanyak-22-ASN-di-Kabupaten-Blitar-mengajukan-gugatan-cerai.jpg)
Ringkasan Berita:
- Data Dukcapil menunjukkan Kota Gorontalo memiliki persentase penduduk cerai hidup tertinggi di Provinsi Gorontalo, yakni 1,89 persen dari total penduduk.
- Angka tersebut lebih tinggi dibanding lima kabupaten lain yang seluruhnya berada di kisaran satu persen.
- Secara keseluruhan, mayoritas penduduk Provinsi Gorontalo berstatus kawin dan belum kawin, dengan porsi cerai hidup dan cerai mati relatif kecil.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Status perkawinan penduduk di Provinsi Gorontalo menunjukkan variasi yang cukup mencolok antarwilayah.
Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat, Kota Gorontalo menjadi daerah dengan persentase penduduk berstatus cerai hidup paling tinggi di tingkat provinsi.
Pada 2021, jumlah penduduk cerai hidup di Kota Gorontalo tercatat sebanyak 3.815 jiwa.
Angka tersebut setara dengan 1,89 persen dari total penduduk kota yang mencapai 201,73 ribu jiwa.
Baca juga: Penduduk Kabupaten Gorontalo Didominasi Lulusan SD, Ini Datanya
Persentase ini melampaui lima kabupaten lain di Provinsi Gorontalo.
Di luar Kota Gorontalo, proporsi penduduk cerai hidup berada di bawah dua persen.
Kabupaten Bone Bolango mencatat angka 1,13 persen, disusul Kabupaten Boalemo sebesar 1,04 persen.
Sementara itu, Kabupaten Gorontalo memiliki proporsi 1,03 persen dan Kabupaten Gorontalo Utara sebesar 0,97 persen.
Jika dilihat secara keseluruhan, jumlah penduduk Provinsi Gorontalo mencapai sekitar 1,2 juta jiwa pada akhir tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, hampir separuh penduduk berstatus belum kawin dengan porsi 46,54 persen, sedangkan 48,31 persen lainnya berstatus kawin.
Selain itu, data Dukcapil juga menunjukkan keberadaan penduduk dengan status perkawinan lainnya.
Penduduk berstatus cerai hidup secara provinsi tercatat sebesar 1,17 persen, sementara mereka yang berstatus cerai mati mencapai 3,98 persen dari total populasi.
Dalam administrasi kependudukan, cerai hidup didefinisikan sebagai individu yang berpisah secara sah dari pasangan melalui perceraian dan belum menikah kembali.
Adapun cerai mati merujuk pada individu yang ditinggal wafat oleh pasangan dan belum melangsungkan pernikahan kembali.
(*)