Berita Populer Hari Ini
7 Populer Gorontalo Senin 5 Januari 2026: Pencarian Ibu-Anak Hanyut hingga Cafe Tiara Diperbaiki
Berikut 7 berita terpopuler Gorontalo hari ini, Senin (5/1/2026). Sejumlah peristiwa terjadi di Gorontalo pekan ini. Baca selengkapnya!
Penulis: Redaksi | Editor: Tita Rumondor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berikut-7-berita-terpopuler-Gorontalo-hari-ini-Senin-512026.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang bocah laki-laki, Abdulrahman Pengo, dilaporkan meninggal dunia setelah terseret arus Sungai Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada Senin (5/1/2026) siang.
Informasi ini dibenarkan oleh warga setempat yang berada di sekitar lokasi.
Windi Mohi, warga Desa Sosial, menjelaskan bahwa rumah korban berada di wilayah pegunungan, tepat di sisi aliran sungai.
“Lokasi rumah korban berada di bagian atas pegunungan. Hanya saja aliran sungai melintas hingga ke samping rumahnya,” ujar Windi saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (5/1/2026).
Menurut keterangan warga, sebelum kejadian nahas tersebut, pelajar kelas 1 SMP tersebut bermain di sungai bersama teman-temannya.
Mulai Januari 2026, ASN Pohuwato Gorontalo Hanya 4 Hari Masuk Kantor, Sisanya WFA
Ringkasan Berita:
- Pemkab Pohuwato mulai menerapkan Work From Anywhere bagi ASN setiap hari Jumat mulai Januari 2026.
- Kebijakan ini membuat ASN hanya bekerja empat hari di kantor, dengan tetap menjaga komunikasi dan tanggung jawab kerja.
- WFA tidak berlaku penuh bagi OPD layanan publik, sementara BKPSDM tetap membuka layanan konsultasi kepegawaian.
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato — Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi memberlakukan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
Mulai awal Januari 2026, ASN di lingkup Pemkab Pohuwato hanya masuk kantor empat hari dalam sepekan, sementara setiap hari Jumat menjalankan tugas dengan skema Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga, saat memimpin apel kerja perdana tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Bupati Pohuwato, Senin (5/1/2026).
Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025 terkait fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
(*)