Minggu, 15 Maret 2026

PEMKAB POHUWATO

Mulai Januari 2026, ASN Pohuwato Gorontalo Hanya 4 Hari Masuk Kantor, Sisanya WFA

Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi memberlakukan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Mulai Januari 2026, ASN Pohuwato Gorontalo Hanya 4 Hari Masuk Kantor, Sisanya WFA
TribunGorontalo.com
BUPATI POHUWATO - Pegawai Pemkab Pohuwato masuk 4 hari dalam seminggu. Sisanya FWA. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Pohuwato mulai menerapkan Work From Anywhere bagi ASN setiap hari Jumat mulai Januari 2026. 
  • Kebijakan ini membuat ASN hanya bekerja empat hari di kantor, dengan tetap menjaga komunikasi dan tanggung jawab kerja. 
  • WFA tidak berlaku penuh bagi OPD layanan publik, sementara BKPSDM tetap membuka layanan konsultasi kepegawaian.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato — Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi memberlakukan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mulai awal Januari 2026, ASN di lingkup Pemkab Pohuwato hanya masuk kantor empat hari dalam sepekan, sementara setiap hari Jumat menjalankan tugas dengan skema Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga, saat memimpin apel kerja perdana tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Bupati Pohuwato, Senin (5/1/2026).

Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025 terkait fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Bupati Saipul menjelaskan, khusus untuk Kabupaten Pohuwato, kebijakan WFA ditetapkan setiap hari Jumat.

Baca juga: Pesta Tahun Baru di Lokasi Tambang Emas Pani Gorontalo, Limonu: Menyakiti Masyarakat Pohuwato

Dengan demikian, ASN tetap bekerja selama lima hari dalam seminggu, namun hanya empat hari berada di kantor, sedangkan satu hari bekerja dari lokasi lain.

“Pola ini akan kita terapkan setiap hari Jumat. Artinya, ASN tetap bekerja, hanya saja tidak diwajibkan berada di kantor,” kata Saipul.

Meski diberi keleluasaan lokasi kerja, Bupati menegaskan bahwa kewajiban ASN tidak berkurang.

Selama menjalankan WFA, ASN tetap diminta berada di wilayah Kabupaten Pohuwato dan memastikan alat komunikasi, terutama telepon genggam, selalu aktif guna menunjang koordinasi.

“Kita uji coba di hari Jumat. Walaupun bekerja dari mana saja, komunikasi harus tetap jalan dan siap dikoordinasikan kapan pun,” tegasnya.

Saipul juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar meniru daerah lain, melainkan bagian dari pelaksanaan regulasi nasional.

Ia mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab ASN, baik dalam pola kerja fleksibel maupun saat bertugas di kantor.

Namun demikian, penerapan WFA tidak berlaku mutlak untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). OPD yang berkaitan langsung dengan layanan publik, seperti rumah sakit dan puskesmas, tetap diwajibkan memberikan pelayanan secara normal kepada masyarakat.

Selain kebijakan WFA, Bupati turut menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato tetap membuka ruang konsultasi kepegawaian setiap hari Jumat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved