PETI Gorontalo
8 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo Diringkus, Termasuk Pemodal!
Kepolisian Daerah Gorontalo memastikan seluruh tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato telah diamankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Lima-tersangka-kasus-PETI-di-Pohuwato.jpg)
“Untuk YMB, kami proses dalam berkas tersendiri karena perannya sebagai pemodal,” terang Maruli.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Buron Berpindah-pindah Kota
Maruli mengungkapkan, selama berstatus DPO, Marten kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat, mulai dari Makassar, Manado, Banjarmasin, hingga Jakarta.
Meski demikian, upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah penyidik berhasil melacak keberadaannya.
“Alhamdulillah, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” kata Maruli.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Kasus ini juga menyeret isu sensitif setelah sebelumnya Marten mengklaim bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang dijalankannya di wilayah Gorontalo mendapat restu dari oknum polisi berpangkat AKBP. Pernyataan tersebut sempat memicu kegaduhan publik.
Menanggapi hal itu, Maruli menegaskan bahwa Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk mendalami dugaan tersebut.
“Jika itu bukan fitnah, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Paminal,” pungkasnya.
(*)