Senin, 16 Maret 2026

PETI Gorontalo

8 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo Diringkus, Termasuk Pemodal!

Kepolisian Daerah Gorontalo memastikan seluruh tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato telah diamankan.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 8 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo Diringkus, Termasuk Pemodal!
Kolase TribunGorontalo.com/Think Stock
TAMBANG ILEGAL -- Kolase foto ilustrasi pria diborgol dan operasi tambang. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Daerah Gorontalo memastikan seluruh tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato telah diamankan.

Total 8 orang tersangka, termasuk pemodal utama, kini telah berada dalam proses hukum.

Tersangka terakhir yang berhasil diringkus adalah Marten Yosi Basaur (YMB), yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar tujuh bulan.

Marten diamankan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 24 Desember 2025 di Kota Manado, Sulawesi Utara.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruli Pardede, mengatakan penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena tidak kooperatif, akhirnya dilakukan penjemputan,” ujar Maruli, Jumat (26/12/2025).

Pemodal dan Pengendali Tambang Ilegal

Kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada 6 Mei 2025. Dalam praktiknya, aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir.

Maruli menegaskan, Marten bukan pelaku biasa. Berdasarkan hasil penyidikan, ia berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali utama dari seluruh aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Seluruh kegiatan pertambangan itu berada di bawah naungan dan pembiayaan saudara YMB,” jelas Maruli.

Dari lokasi tambang, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Perkara Dibagi Tiga Berkas

Dalam penanganan perkara, penyidik membagi kasus ini ke dalam tiga berkas terpisah.

Baca juga: Ribuan Warga Pohuwato Terancam Krisis Air Bersih, Tambang Emas Ilegal Jadi Sorotan

Berkas pertama menyasar empat pekerja tambang dan telah dinyatakan lengkap (P21).

Berkas kedua untuk operator dan pengawas lapangan, juga telah P21.

Sementara berkas ketiga khusus untuk Marten Yosi Basaur sebagai pemodal atau pengusaha tambang ilegal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved