Jumat, 20 Maret 2026

PETI Gorontalo

8 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo Diringkus, Termasuk Pemodal!

Kepolisian Daerah Gorontalo memastikan seluruh tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato telah diamankan.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 8 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Gorontalo Diringkus, Termasuk Pemodal!
Kolase TribunGorontalo.com/Think Stock
TAMBANG ILEGAL -- Kolase foto ilustrasi pria diborgol dan operasi tambang. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Daerah Gorontalo memastikan seluruh tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato telah diamankan.

Total 8 orang tersangka, termasuk pemodal utama, kini telah berada dalam proses hukum.

Tersangka terakhir yang berhasil diringkus adalah Marten Yosi Basaur (YMB), yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar tujuh bulan.

Marten diamankan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 24 Desember 2025 di Kota Manado, Sulawesi Utara.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruli Pardede, mengatakan penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena tidak kooperatif, akhirnya dilakukan penjemputan,” ujar Maruli, Jumat (26/12/2025).

Pemodal dan Pengendali Tambang Ilegal

Kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada 6 Mei 2025. Dalam praktiknya, aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir.

Maruli menegaskan, Marten bukan pelaku biasa. Berdasarkan hasil penyidikan, ia berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali utama dari seluruh aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Seluruh kegiatan pertambangan itu berada di bawah naungan dan pembiayaan saudara YMB,” jelas Maruli.

Dari lokasi tambang, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Perkara Dibagi Tiga Berkas

Dalam penanganan perkara, penyidik membagi kasus ini ke dalam tiga berkas terpisah.

Baca juga: Ribuan Warga Pohuwato Terancam Krisis Air Bersih, Tambang Emas Ilegal Jadi Sorotan

Berkas pertama menyasar empat pekerja tambang dan telah dinyatakan lengkap (P21).

Berkas kedua untuk operator dan pengawas lapangan, juga telah P21.

Sementara berkas ketiga khusus untuk Marten Yosi Basaur sebagai pemodal atau pengusaha tambang ilegal.

“Untuk YMB, kami proses dalam berkas tersendiri karena perannya sebagai pemodal,” terang Maruli.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Buron Berpindah-pindah Kota

Maruli mengungkapkan, selama berstatus DPO, Marten kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat, mulai dari Makassar, Manado, Banjarmasin, hingga Jakarta.

Meski demikian, upaya pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah penyidik berhasil melacak keberadaannya.

“Alhamdulillah, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” kata Maruli.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Kasus ini juga menyeret isu sensitif setelah sebelumnya Marten mengklaim bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang dijalankannya di wilayah Gorontalo mendapat restu dari oknum polisi berpangkat AKBP. Pernyataan tersebut sempat memicu kegaduhan publik.

Menanggapi hal itu, Maruli menegaskan bahwa Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk mendalami dugaan tersebut.

“Jika itu bukan fitnah, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Paminal,” pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 20 Maret 2026 (30 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 14:59
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved