Selasa, 10 Maret 2026

UMP Gorontalo 2026

Pemerintah Ultimatum Perusahaan Besar: Abaikan UMP Gorontalo 2026, Izin Usaha Bisa Dicabut

Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan menengah dan besar yang tidak mematuhi ketentuan UMP

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerintah Ultimatum Perusahaan Besar: Abaikan UMP Gorontalo 2026, Izin Usaha Bisa Dicabut
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
UMP GORONTALO -- Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (22/12/2025). Pemerintah meminta perusahaan menengah dan besar untuk menerapkan besaran UMP 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Gorontalo mewajibkan seluruh perusahaan menengah dan besar membayar upah sesuai UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144
  • Usaha Kecil dan Mikro (UKM) tidak diwajibkan mengikuti UMP
  • Pemprov memastikan penghasilan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan telah melebihi UMP

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan menengah dan besar yang tidak mematuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026. 

Jika terbukti melanggar, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha hingga pidana siap diberlakukan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ESDM dan Nakertrans Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi.

Menurut Wardoyo, UMP Gorontalo 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.405.144 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan menengah dan besar yang beroperasi di wilayah provinsi.

“Penetapan UMP bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah kewajiban hukum yang harus ditaati oleh dunia usaha,” ujar Wardoyo.

Ia menekankan bahwa perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.

“Sanksi tegasnya sampai dengan pidana, pencabutan izin,” tegasnya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan UMP dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di lingkungan Dinas Nakertrans Provinsi Gorontalo.

Wardoyo mengimbau para pekerja yang merasa tidak menerima upah sesuai ketentuan untuk segera melapor ke pengawas ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan pengupahan.

Pemerintah pusat, lanjut Wardoyo, juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan UMP di daerah.

Arahan Presiden Prabowo turut menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran UMP.

UMP Gorontalo 2026 akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 di seluruh kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi Usaha Kecil dan Mikro (UKM), yang memiliki mekanisme pengupahan tersendiri.

Wardoyo menjelaskan bahwa UKM masih diperbolehkan menetapkan upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk UKM, upah bisa disepakati bersama, dengan batas minimal 50 persen dari KHL,” jelasnya.

Penjelasan Tentang UKM » UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?

UMP Gorontalo di Atas Angka KHL

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo saat ini berada di angka Rp 3.395.000.

Dengan demikian, upah di UKM dapat berkisar di angka Rp 1,8 juta, tergantung kesepakatan dan kemampuan usaha.

Wardoyo menilai angka tersebut masih realistis dalam konteks daya dukung UKM di Gorontalo.

Sementara itu, untuk sektor pemerintahan, Pemprov Gorontalo memastikan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah berada di atas UMP.

Wardoyo menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga honor kegiatan dan perjalanan dinas.

“Setelah diakumulasi, penghasilan mereka sudah di atas UMP dan KHL,” katanya.

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 2,3 juta, tergantung Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD.

Dengan tambahan honor kegiatan, total penghasilan mereka dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Wardoyo menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadi contoh dalam penerapan UMP.

Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, UKM didefinisikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari usaha besar.

Usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan omzet tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Sementara usaha menengah memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Jika sebuah usaha memiliki kekayaan dan omzet di atas batas tersebut, maka dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib menerapkan UMP.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan besar untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai UMP.

Pemerintah berharap dunia usaha dapat berperan aktif dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan sejahtera bagi pekerja.

 

(TribunGorontalo.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved