Minggu, 8 Maret 2026

UMP Gorontalo 2026

Pemerintah Ultimatum Perusahaan Besar: Abaikan UMP Gorontalo 2026, Izin Usaha Bisa Dicabut

Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan menengah dan besar yang tidak mematuhi ketentuan UMP

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerintah Ultimatum Perusahaan Besar: Abaikan UMP Gorontalo 2026, Izin Usaha Bisa Dicabut
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
UMP GORONTALO -- Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (22/12/2025). Pemerintah meminta perusahaan menengah dan besar untuk menerapkan besaran UMP 2026. 

Sementara usaha menengah memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.

Jika sebuah usaha memiliki kekayaan dan omzet di atas batas tersebut, maka dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib menerapkan UMP.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan besar untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai UMP.

Pemerintah berharap dunia usaha dapat berperan aktif dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan sejahtera bagi pekerja.

 

(TribunGorontalo.com/Kompas.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved