UMP Gorontalo 2026
Pemerintah Ultimatum Perusahaan Besar: Abaikan UMP Gorontalo 2026, Izin Usaha Bisa Dicabut
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan menengah dan besar yang tidak mematuhi ketentuan UMP
Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wardoyo-Pongoliu-Kadis-ESDM-Nakertrans-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
Sementara usaha menengah memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dan omzet Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Jika sebuah usaha memiliki kekayaan dan omzet di atas batas tersebut, maka dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib menerapkan UMP.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan besar untuk menghindari kewajiban membayar upah sesuai UMP.
Pemerintah berharap dunia usaha dapat berperan aktif dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan sejahtera bagi pekerja.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)