Minggu, 8 Maret 2026

UMP Gorontalo 2026

Pemerintah Ultimatum Perusahaan Besar: Abaikan UMP Gorontalo 2026, Izin Usaha Bisa Dicabut

Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan menengah dan besar yang tidak mematuhi ketentuan UMP

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Pemerintah Ultimatum Perusahaan Besar: Abaikan UMP Gorontalo 2026, Izin Usaha Bisa Dicabut
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
UMP GORONTALO -- Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (22/12/2025). Pemerintah meminta perusahaan menengah dan besar untuk menerapkan besaran UMP 2026. 

Wardoyo menjelaskan bahwa UKM masih diperbolehkan menetapkan upah berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

“Untuk UKM, upah bisa disepakati bersama, dengan batas minimal 50 persen dari KHL,” jelasnya.

Penjelasan Tentang UKM » UMP Gorontalo 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Apakah Wajib Diterapkan Semua Perusahaan?

UMP Gorontalo di Atas Angka KHL

Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo saat ini berada di angka Rp 3.395.000.

Dengan demikian, upah di UKM dapat berkisar di angka Rp 1,8 juta, tergantung kesepakatan dan kemampuan usaha.

Wardoyo menilai angka tersebut masih realistis dalam konteks daya dukung UKM di Gorontalo.

Sementara itu, untuk sektor pemerintahan, Pemprov Gorontalo memastikan bahwa penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah berada di atas UMP.

Wardoyo menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga honor kegiatan dan perjalanan dinas.

“Setelah diakumulasi, penghasilan mereka sudah di atas UMP dan KHL,” katanya.

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 2,3 juta, tergantung Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD.

Dengan tambahan honor kegiatan, total penghasilan mereka dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Wardoyo menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjadi contoh dalam penerapan UMP.

Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, UKM didefinisikan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan bagian dari usaha besar.

Usaha kecil memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan omzet tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved