Rabu, 18 Maret 2026

Berita Gorontalo

448 Remaja di Gorontalo Nikah Dini, Rata-rata Permohonan ke Pengadilan Diajukan Pihak Wanita

Hingga 16 Desember 2025, Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Gorontalo mencatat 524 permohonan dispensasi nikah masuk dan diproses.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 448 Remaja di Gorontalo Nikah Dini, Rata-rata Permohonan ke Pengadilan Diajukan Pihak Wanita
Getty
PERNIKAHAN -- Ilustrasi remaja menikah di akhir tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Angka pernikahan usia dini di Provinsi Gorontalo masih tergolong tinggi.

Hingga 16 Desember 2025, Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Gorontalo mencatat 524 permohonan dispensasi nikah masuk dan diproses.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 448 permohonan dikabulkan, yang berarti ratusan remaja akhirnya melangsungkan pernikahan meski belum memenuhi batas usia minimal sesuai undang-undang.

Data ini diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kharis.

Ia menyebutkan bahwa meskipun jumlah pengajuan dispensasi nikah tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, potensi penambahan perkara masih terbuka karena tahun 2025 belum sepenuhnya berakhir.

“Data ini masih bisa bertambah karena masih ada sekitar 15 hari lagi sebelum akhir tahun,” kata Kharis.

Baca juga: Cek Nama Anda! Bansos Desember 2025 Mulai Dicairkan, Ini Jadwal Lengkap dan Link Resmi Penerima

Dispensasi nikah sendiri merupakan permohonan izin yang diajukan ke pengadilan oleh calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan 19 tahun, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanpa adanya penetapan dari pengadilan, pernikahan tidak dapat dicatatkan secara resmi oleh negara.

Dari total 524 perkara dispensasi nikah yang tercatat hingga pertengahan Desember, pengadilan tidak seluruhnya mengabulkan permohonan yang masuk.

Selain 448 perkara yang dikabulkan, terdapat 76 permohonan lainnya yang tidak berujung pada izin menikah.

Rinciannya, 11 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Selain itu, 29 permohonan ditolak oleh majelis hakim dengan berbagai pertimbangan hukum dan fakta persidangan.

Pengadilan juga mencatat 21 perkara dicabut oleh pemohon sebelum proses persidangan rampung.

Serta 15 permohonan digugurkan karena kendala administratif dan prosedural.

“Kalau dilihat dari putusannya, sebagian besar permohonan memang dikabulkan. Sisanya ada yang ditolak, tidak diterima, dicabut, dan digugurkan,” jelas Kharis.

Meski angka pengabulan cukup dominan, pihak Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo menegaskan tidak bisa mengungkap secara rinci latar belakang maupun identitas para pemohon.

Hal tersebut masuk dalam ranah privat yang dilindungi hukum.

Namun demikian, dari kecenderungan perkara yang selama ini ditangani, pengadilan mencatat bahwa sebagian besar permohonan dispensasi nikah diajukan untuk calon pengantin perempuan.

“Secara umum yang paling banyak itu dari pihak perempuan,” ujarnya.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025 secara keseluruhan, jumlah permohonan dispensasi nikah di Provinsi Gorontalo tercatat mencapai 557 perkara.

Angka ini kembali menegaskan bahwa praktik pernikahan usia dini masih menjadi tantangan serius yang dihadapi daerah, meskipun regulasi batas usia minimal pernikahan telah ditetapkan secara nasional. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved