Berita Gorontalo
448 Remaja di Gorontalo Nikah Dini, Rata-rata Permohonan ke Pengadilan Diajukan Pihak Wanita
Hingga 16 Desember 2025, Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Gorontalo mencatat 524 permohonan dispensasi nikah masuk dan diproses.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-menikah-di-akhir-tahun.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Angka pernikahan usia dini di Provinsi Gorontalo masih tergolong tinggi.
Hingga 16 Desember 2025, Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Gorontalo mencatat 524 permohonan dispensasi nikah masuk dan diproses.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 448 permohonan dikabulkan, yang berarti ratusan remaja akhirnya melangsungkan pernikahan meski belum memenuhi batas usia minimal sesuai undang-undang.
Data ini diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kharis.
Ia menyebutkan bahwa meskipun jumlah pengajuan dispensasi nikah tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, potensi penambahan perkara masih terbuka karena tahun 2025 belum sepenuhnya berakhir.
“Data ini masih bisa bertambah karena masih ada sekitar 15 hari lagi sebelum akhir tahun,” kata Kharis.
Baca juga: Cek Nama Anda! Bansos Desember 2025 Mulai Dicairkan, Ini Jadwal Lengkap dan Link Resmi Penerima
Dispensasi nikah sendiri merupakan permohonan izin yang diajukan ke pengadilan oleh calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal pernikahan 19 tahun, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanpa adanya penetapan dari pengadilan, pernikahan tidak dapat dicatatkan secara resmi oleh negara.
Dari total 524 perkara dispensasi nikah yang tercatat hingga pertengahan Desember, pengadilan tidak seluruhnya mengabulkan permohonan yang masuk.
Selain 448 perkara yang dikabulkan, terdapat 76 permohonan lainnya yang tidak berujung pada izin menikah.
Rinciannya, 11 permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).
Selain itu, 29 permohonan ditolak oleh majelis hakim dengan berbagai pertimbangan hukum dan fakta persidangan.
Pengadilan juga mencatat 21 perkara dicabut oleh pemohon sebelum proses persidangan rampung.
Serta 15 permohonan digugurkan karena kendala administratif dan prosedural.
“Kalau dilihat dari putusannya, sebagian besar permohonan memang dikabulkan. Sisanya ada yang ditolak, tidak diterima, dicabut, dan digugurkan,” jelas Kharis.
| Pulang Kampung ke Gorontalo, Fajar Sadboy Bakal Stay 2 Minggu di Rumah Ortu |
|
|---|
| Arus Kendaraan Padat, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran Saronde Gorontalo |
|
|---|
| Satpol PP Kabupaten Gorontalo Sebut LC di Tempat Hiburan Diduga Dikelola Agen Profesional |
|
|---|
| Negosiasi Harga hingga Screenshot Lokasi, Ini Cara Satpol PP Gorontalo Ungkap Prostitusi Online |
|
|---|
| Rajin Razia, Satpol PP Kabupaten Gorontalo Banyak Temukan Wanita Penghibur Idap Sifilis |
|
|---|