Polemik Oknum ASN Gorontalo Utara
Nasib Pilu Ibu Korban Pelecehan di Gorontalo, Lapor Polisi Malah Suami Ditahan hingga Anak Trauma
Y, seorang ibu korban pelecehan di Kota Gorontalo, tak kuasa menahan tangis saat mengantar makanan untuk suaminya, IS.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Y-ibu-korban-pelecehan-menyeka-air-mata.jpg)
Ringkasan Berita:
- Y tak mampu membendung air matanya kala mengantakan makanan untuk suaminya yang ditahan polisi
- Y merupakan ibu dari korban kasus dugaan pelecehan seksual oknum ASN Gorontalo Utara
- IS ditahan karena diduga menyalahgunakan uang mahar pernikahan anaknya
TRIBUNGORONTALO.COM – Y, seorang ibu korban pelecehan di Kota Gorontalo, tak kuasa menahan tangis saat mengantar makanan untuk suaminya, IS.
IS saat ini ditahan di Polresta Gorontalo Kota akibat dugaan penggelapan uang mahar.
Padahal, keluarga ini sebelumnya tengah memperjuangkan laporan lain mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak mereka di Polda Gorontalo.
Y mengaku tidak pernah menyangka proses hukum justru berbalik menyeret dirinya dan suami.
“Sejak awal penyidik hanya meminta kami wajib lapor. Tidak pernah disampaikan soal rencana penahanan,” ujar Y dengan suara pelan.
Ia menjelaskan, salah satu panggilan tambahan penyidik sempat tidak mereka hadiri karena IS sedang sakit.
Y bahkan mengirimkan foto kondisi suaminya kepada penyidik. Namun malam itu, petugas tetap mendatangi rumah untuk mengecek kesehatan IS.
“Setelah mereka pulang, suami saya pingsan. Kami bawa ke rumah sakit dan dirawat tiga hari,” ungkapnya.
Dua hari setelah keluar dari rumah sakit, polisi kembali datang dan menjemput IS untuk ditahan pada Kamis malam (4/12/2025).
Y tidak ikut ditahan karena harus menjaga anak mereka yang masih mengalami dampak psikologis.
“Waktu suami saya dinyatakan akan ditahan, kami semua menangis. Anak saya makin takut dan tidak mau bertemu orang,” kata Y.
Penjelasan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan alasan penahanan yang hanya dilakukan terhadap IS dalam kasus penggelapan mahar.
“Penyidik Polresta Gorontalo Kota melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus penggelapan mahar. Kami hanya lakukan satu karena ibu masih sakit dan harus menjaga anaknya,” tegas Akmal.
Terkait informasi penjemputan paksa, Akmal membenarkan bahwa penyidik mendatangi rumah tersangka karena sebelumnya panggilan sudah dilayangkan dan wajib lapor telah diberikan.
“Panggilan sudah kami layangkan, wajib lapor juga sudah kami berikan. Namun dengan alasan sakit itu, kami berikan wajib lapor dan kemarin tersangka datang,” tambahnya.
Ia mengatakan pihaknya kini mempercepat pemberkasan kasus.
“Kami percepat berkasnya supaya cepat P21 atau tahap dua. Kami koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.
Akmal menegaskan tidak ada desakan atau tekanan pihak mana pun dalam penanganan perkara ini.
“Tidak ada desakan. Normatif saja,” ujarnya singkat.
Pantauan Tribun Gorontalo siang tadi, seorang ibu berjilbab biru muda menenteng rantang makanan menuju belakang Polresta Gorontalo Kota.
Ibu itu terlihat lesu dengan raut wajah sedih. Ternyata ia mengantarkan makanan untuk suaminya yang sudah beberapa hari ditahan polisi.
Setelah itu, ia berbincang sambil berlinang air mata. Sesekali matanya menatap kosong ke depan, lalu terdiam.
Kadang ia bergumam lirih, “Kenapa kejadian memilukan ini terjadi kepada kami. Padahal kalau tidak ada masalah ini, anak saya sudah menikah dengan Amin.”
Baca juga: Identitas 2 Tersangka Kasus Pembacokan di Pasar Sentral Gorontalo, Satu Warga Manado
Uang Mahar dan Proses Hukum
Keluarga sebelumnya menerima uang mahar dari pihak calon mempelai pria pada 9 Mei 2025. Menurut mereka, uang tersebut digunakan untuk persiapan acara pernikahan, mulai dari pembuatan kue hingga renovasi rumah.
“Uang itu dipakai untuk kebutuhan pernikahan. Bahkan keluarga pihak laki-laki menerima dua toples kue dari hasilnya,” ujar IS.
Ia menegaskan, uang itu bukan pinjaman ataupun titipan. Karena itu ia kaget ketika dilaporkan atas dugaan penggelapan.
Keluarga juga heran dengan cepatnya proses penyidikan. Laporan masuk 8 Oktober, naik ke tahap penyidikan 20 Oktober, dan pada 31 Oktober mereka berdua langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami kaget karena cepat sekali. Perkara di Polresta Gorontalo Kota lebih cepat ketimbang di Polda Gorontalo,” katanya.
Y menambahkan, kondisi psikologis anaknya semakin terganggu sejak kasus dugaan persetubuhan dilaporkan dan ayahnya ditahan.
“Kadang diam lama, kadang seperti bingung sendiri. Dia masih sangat takut,” ucapnya.
Ia berharap kasus utama yang melibatkan anaknya tetap diprioritaskan.
“Kami hanya ingin kasus utama tetap berjalan. Anak saya butuh keadilan,” tegasnya.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.