Sabtu, 21 Maret 2026

Demo Permenkeu di Gorontalo

Aturan Baru Permenkeu 81 Ditolak Belasan Kades Gorontalo, Ternyata Bikin Dana Desa Tak Cair-cair

Penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 semakin menguat di Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Aturan Baru Permenkeu 81 Ditolak Belasan Kades Gorontalo, Ternyata Bikin Dana Desa Tak Cair-cair
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
GAJI KADER--Sejumlah Kepala Desa dan Kader di Gorontalo tuntut hak mereka kepada pemerintah, Senin (1/12/2025). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 semakin menguat di Provinsi Gorontalo.

Para kepala desa menilai regulasi tersebut tidak hanya membingungkan, tetapi juga sangat merugikan desa karena menyebabkan terhentinya pencairan Dana Desa Tahap II, termasuk insentif berbagai kader desa hingga berbulan-bulan.

Aksi protes meletup pada Senin (1/12/2025), ketika puluhan kepala desa dan kader mendatangi Kantor Gubernur Gorontalo serta DPRD Provinsi Gorontalo.

Mereka menuntut pemerintah pusat mencabut atau merevisi PMK 81 karena dinilai tidak masuk akal dan memukul perencanaan desa yang sudah berjalan sejak awal tahun.

Baca juga: Buka Pelatihan Satpol PP, Idah Syahidah Ingatkan: Jangan Keras di Semua Situasi

Aksi dipimpin Kepala Desa Kaidundu Barat, Hendra Koniyo.

Ia menegaskan bahwa aturan baru ini menjadi sumber utama keterlambatan insentif guru PAUD, guru mengaji, imam masjid, hingga kader kesehatan yang telah menunggu hingga sembilan bulan.

Kata dia, PMK ini merugikan desa. Aturan baru keluar November, tapi syaratnya mewajibkan kelengkapan berkas per 17 September.

“Bagaimana kami bisa memenuhi berkas kalau aturannya baru keluar setelah batas waktu lewat?” katanya.

Substansi PMK 81/2025 yang Dipersoalkan Desa

Para kepala desa menyoroti beberapa ketentuan krusial dalam PMK 81, terutama Pasal 29B, yang secara langsung mengatur penundaan dan pembatalan Dana Desa Tahap II:

Desa yang belum melengkapi persyaratan pencairan hingga 17 September 2025 dikenai penundaan penyaluran.

Padahal aturan baru ini terbit 19 November 2025, dua bulan setelah batas waktu yang ditetapkan.

Dana Desa dibagi dua kategori.

Pertama dana earmark (BLT Desa, stunting, ketahanan pangan). dana ini bisa dicairkan kembali jika persyaratan dilengkapi sebelum batas akhir.

Kedua ada dana non-earmark (pembangunan + pemberdayaan). Dana ini hangus total meski desa melengkapi berkas setelah batas waktu.

Jika tidak terpakai, dana itu menjadi sisa anggaran di RKUN dan tidak dilanjutkan ke tahun berikutnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved