Sabtu, 21 Maret 2026

Demo Permenkeu di Gorontalo

Aturan Baru Permenkeu 81 Ditolak Belasan Kades Gorontalo, Ternyata Bikin Dana Desa Tak Cair-cair

Penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 semakin menguat di Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Aturan Baru Permenkeu 81 Ditolak Belasan Kades Gorontalo, Ternyata Bikin Dana Desa Tak Cair-cair
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
GAJI KADER--Sejumlah Kepala Desa dan Kader di Gorontalo tuntut hak mereka kepada pemerintah, Senin (1/12/2025). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

Tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penundaan Dana Desa Tahap II secara nasional.

Desa dibiarkan menunggu tanpa kejelasan selama berminggu-minggu.

Dampak PMK 81 bagi Desa

Penolakan kian meluas karena sejumlah dampak besar mulai dirasakan desa-desa di Gorontalo:

1. Insentif kader terhenti berbulan-bulan

Guru PAUD, guru mengaji, kader posyandu, imam masjid, dan kader desa lainnya menjadi pihak yang paling terdampak.

“Banyak keluarga bergantung pada honor itu. Ada yang sudah sembilan bulan tidak menerima apa-apa,” ujar Hendra.

2. Program desa lumpuh bahkan terancam batal

Dana non-earmark yang hangus membuat banyak rencana pembangunan dan pemberdayaan desa tak bisa dilanjutkan.

Sejumlah desa mengaku sudah menjalankan kegiatan sebelum PMK ini terbit, namun kini tidak ada dana untuk membayar pelaksana kegiatan.

3. APBDes kacau dan harus dihitung ulang

Desa dipaksa mengevaluasi kembali APBDes karena pos Dana Desa Tahap II tidak bisa dipastikan cair.

4. Ketidakpastian fiskal menumpuk

Jika dana hangus dialihkan pusat, desa kehilangan ruang fiskal yang sudah direncanakan sejak awal tahun.

5. Potensi gelombang aksi nasional

Instruksi organisasi desa menyebutkan bahwa pada 8 Desember 2025 akan ada gerakan serentak nasional jika tidak ada solusi.

DPRD Gorontalo: Aturan Ini Memang Bermasalah

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved