Demo Permenkeu di Gorontalo
Aturan Baru Permenkeu 81 Ditolak Belasan Kades Gorontalo, Ternyata Bikin Dana Desa Tak Cair-cair
Penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 semakin menguat di Provinsi Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GAJI-KADER-Sejumlah-Kepala-Desa-dan-Kader-di-Gorontalo.jpg)
Tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penundaan Dana Desa Tahap II secara nasional.
Desa dibiarkan menunggu tanpa kejelasan selama berminggu-minggu.
Dampak PMK 81 bagi Desa
Penolakan kian meluas karena sejumlah dampak besar mulai dirasakan desa-desa di Gorontalo:
1. Insentif kader terhenti berbulan-bulan
Guru PAUD, guru mengaji, kader posyandu, imam masjid, dan kader desa lainnya menjadi pihak yang paling terdampak.
“Banyak keluarga bergantung pada honor itu. Ada yang sudah sembilan bulan tidak menerima apa-apa,” ujar Hendra.
2. Program desa lumpuh bahkan terancam batal
Dana non-earmark yang hangus membuat banyak rencana pembangunan dan pemberdayaan desa tak bisa dilanjutkan.
Sejumlah desa mengaku sudah menjalankan kegiatan sebelum PMK ini terbit, namun kini tidak ada dana untuk membayar pelaksana kegiatan.
3. APBDes kacau dan harus dihitung ulang
Desa dipaksa mengevaluasi kembali APBDes karena pos Dana Desa Tahap II tidak bisa dipastikan cair.
4. Ketidakpastian fiskal menumpuk
Jika dana hangus dialihkan pusat, desa kehilangan ruang fiskal yang sudah direncanakan sejak awal tahun.
5. Potensi gelombang aksi nasional
Instruksi organisasi desa menyebutkan bahwa pada 8 Desember 2025 akan ada gerakan serentak nasional jika tidak ada solusi.