Kasus Pelecehan Anak
5 Pelaku Pelecehan Gadis 13 Tahun Ditahan Polisi Gorontalo, Hanya 2 Diduga Setubuhi Korban
Lima orang terduga pelaku kasus pelecehan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun ditahan polisi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ronald-Van-Mansur-Nur-Kuasa-Hukum-korban-saat-diwawancarai-eksklusif.jpg)
Polisi sempat mengamankan lima orang terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kini seluruhnya menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi Ungkap Fakta Awal
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban diduga diajak oleh seorang teman perempuannya ke sebuah lokasi dan diperkenalkan kepada sejumlah pemuda.
Di tempat tersebut, korban diduga diberi minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian diduga menjadi korban pelecehan seksual secara bergantian oleh delapan orang terduga pelaku.
Peristiwa ini diduga berlangsung sejak malam hingga pagi hari.
Setelah kejadian pertama, korban diberi makanan dan minuman, namun kembali mengalami dugaan pelecehan seksual oleh para terduga pelaku.
Dari hasil pendalaman penyidik, lokasi kejadian diketahui berada di wilayah hukum Polres Bone Bolango.
Ronald menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dengan berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami tetap mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)