Kasus Pelecehan Anak
5 Pelaku Pelecehan Gadis 13 Tahun Ditahan Polisi Gorontalo, Hanya 2 Diduga Setubuhi Korban
Lima orang terduga pelaku kasus pelecehan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun ditahan polisi.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ronald-Van-Mansur-Nur-Kuasa-Hukum-korban-saat-diwawancarai-eksklusif.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polisi menahan lima orang terduga pelaku kasus pelecehan terhadap gadis 13 tahun
- Ronald Van Mansur Nur, menjelaskan bahwa dugaan delapan orang muncul karena saling melaporkan
- Korban diduga diajak ke lokasi, diberi minuman keras hingga tidak sadarkan diri
TRIBUNGORONTALO.COM – Lima orang terduga pelaku kasus pelecehan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun ditahan polisi.
Namun, hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan hanya dua orang yang diduga kuat melakukan persetubuhan, sementara tiga lainnya berperan membantu.
Kuasa hukum korban, Ronald Van Mansur Nur, menegaskan proses hukum masih berjalan dan seluruh terduga pelaku tetap ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini masih dilakukan penahanan terhadap lima orang ini. Terinformasi hanya dua orang yang melakukan persetubuhan, sisanya membantu pelaku,” ujar Ronald kepada TribunGorontalo.com, pada Senin (1/11/2025).
Keterangan ini sekaligus meluruskan informasi awal yang sempat menyebut seluruh terduga pelaku melakukan persetubuhan.
Ronald menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tiga orang lainnya berada di lokasi berbeda atau hanya ikut membantu.
Ia juga menyinggung soal data awal yang menyebut jumlah pelaku mencapai delapan orang.
“Diduga delapan orang karena saling menyebutkan. Ternyata, tiga orang sisanya tidak berada di TKP akhir. Ada beberapa titik lokasi yang mereka datangi,” jelasnya.
“Tiga orang itu hanya ditarik sebagai saksi setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal kemarin,” tambahnya.
Meski demikian, penahanan terhadap tiga orang lainnya tetap dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
"Meski hanya dua orang yang menurut informasi awal melakukan persetubuhan, tiga orang lainnya masih ditahan guna memberikan keterangan,” ujarnya.
Baca juga: Pakai Kaus Polisi, Pengendara Berknalpot Brong Terobos Operasi Zebra Gorontalo Berujung Ditahan
Pendampingan Korban
Ronald memastikan korban yang masih berusia 13 tahun tetap mendapat pendampingan dari kuasa hukum dan keluarga. “Perkembangannya nanti kami informasikan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Polres Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi dan menyatakan masih menunggu jadwal konferensi pers.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban bersama kuasa hukum melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polresta Gorontalo Kota. Laporan kemudian dialihkan ke Polres Bone Bolango karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka.
Polisi sempat mengamankan lima orang terduga pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kini seluruhnya menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi Ungkap Fakta Awal
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban diduga diajak oleh seorang teman perempuannya ke sebuah lokasi dan diperkenalkan kepada sejumlah pemuda.
Di tempat tersebut, korban diduga diberi minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian diduga menjadi korban pelecehan seksual secara bergantian oleh delapan orang terduga pelaku.
Peristiwa ini diduga berlangsung sejak malam hingga pagi hari.
Setelah kejadian pertama, korban diberi makanan dan minuman, namun kembali mengalami dugaan pelecehan seksual oleh para terduga pelaku.
Dari hasil pendalaman penyidik, lokasi kejadian diketahui berada di wilayah hukum Polres Bone Bolango.
Ronald menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dengan berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami tetap mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.