Kamis, 26 Maret 2026

Proyek Kota Tua Gorontalo

Kontraktor Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo Hanya Denda Rp200 juta, Terdakwa Dinilai Sopan

Abadi  Aulia Akbar Abimanyu divonis bersalah atas dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Kontraktor Proyek Kawasan Kota Tua Gorontalo Hanya Denda Rp200 juta, Terdakwa Dinilai Sopan
Tribunnews.com/Jefry Potabuga
KORUPSI -- Suasana sidang putusan kasus korupsi revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo (pusat perdagangan), Kota Gorontalo, Senin (24/11/2025). Terdakwa Divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi, Aulia Akbar Abimanyu divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kontraktor proyek tersebut divonis 5 tahun penjara dan hanya denda Rp 200 juta. Padahal kerugian negara menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo Rp 12 miliar .

Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo menjatuhkan putusan kepada Aulia Akbar Abimanyu, Senin (24/11/2025). 

Amatan TribunGorontalo.com, suasana sidang berlangsung sepi, tanpa kehadiran keluarga maupun kerabat.

Terdakwa hadir bersama tim kuasa hukumnya. Terdakwa tampak kalem dengan kacamatanya.

Suasana ruang sidang terlihat tenang setelah melalui tahapan persidangan yang cukup panjang.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim memaparkan panjang mengenai fakta hukum, pertimbangan, hingga dasar pengambilan keputusan.

Dalam sidang tersebut, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

Besaran kerugian negara tersebut masuk dalam kategori sedang, yakni antara Rp1-25 miliar. 

Angka itu menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis.

Hakim juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa di antaranya adalah sikap kooperatif, sopan selama persidangan, memiliki keluarga, serta masih tergolong muda. 

Pertimbangan itu menjadi landasan bagi hakim dalam menetapkan hukuman.

Pada bagian amar putusan, Majelis Hakim menyatakan dan memutuskan saksi bagi Abimanyu. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Hakim. 

Selain pidana penjara, Abimanyu juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. 

"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tutup Majelis Hakim.

Informasi Proyek  Revitalisasi Kota Tua Gorontalo

Dikutip dari laman LPSE Kota Gorontalo, proyek tersebut bernama Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan pada Koridor Jl MT Haryono Cs Proyek ini menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tercatat nilai HPS proyek yang dibuat 3 September 2021 itu sebesar Rp 34,7 miliar. 

Namun nilai itu terkoreksi hingga Rp 29,1 miliar. Pemenang tender proyek adalah PT Reski Aflah Jaya Abadi.

Perusahaan ini beralamat di Jalan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kota Tua ini adalah kawasan perdagangan dan menjadi pusat Kota Gorontalo.

Ada tiga desain yang dibuat. Menghadirkan tiga nuansa; Modern, Klasik, Arab, dan China. 

Nuansa modern di Jalan S Parman sejauh 505 meter, sedangkan nuansa klasik di Jalan Jendral Sutoyo sejauh 512 meter.

"Nuansa arabic pada jalan Letjen Suprapto sejauh 512 meter dan nuansa china pada jalan M T Haryono sejauh 300 meter.

Proyek ini sudah dimulai sejak 29 Januari 2022 dan ditargetkan selesai pada September 2022. 

Arkeolog Gorontalo Soroti Nasib Kota Tua di Tengah Modernisasi, Terancam Kehilangan Identitas

Sementara itu Wajah Kota Tua Gorontalo kini berada di persimpangan. Di satu sisi, geliat modernisasi terus melaju, ditandai pembangunan gedung baru.

Namun, di sisi lain, jejak bangunan bersejarah terancam musnah satu per satu. 

Fenomena pembongkaran bangunan tua yang kian marak menimbulkan pertanyaan. Apakah ini bentuk ketidakpedulian terhadap warisan budaya, atau sekadar konsekuensi dari faktor ekonomi dan lemahnya regulasi?

Menurut Faiz Muhammad Anis Kaba, arkeolog dan ahli pemugaran cagar budaya dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII, ada dua sudut pandang yang saling bertabrakan dalam fenomena ini. 

Pertama, kurangnya kepedulian dari pemilik bangunan dan pemerintah daerah. Kedua, adanya persepsi keliru bahwa pelestarian dianggap menghambat pembangunan.

"Pelestarian itu bukan menolak pembangunan, tapi mengelola perubahan agar identitas kota tetap hidup dan memberi manfaat ekonomi," tegas Faiz.

Faiz menjelaskan bahwa bangunan tua sejatinya bukan hanya dinding, atap, dan tiang. Ia adalah lapisan memori kota yang merekam perjalanan Gorontalo sejak era kesultanan, kolonial Belanda, hingga republik. 

Namun, ia menyayangkan banyak masjid tua dan bangunan kolonial di Gorontalo yang telah hilang atau diubah bentuknya tanpa memperhatikan kaidah konservasi.

"Generasi muda Gorontalo berisiko tumbuh di ruang kota modern yang kosong identitas, tanpa bisa membaca jejak leluhurnya," ujarnya.

Jika tren ini terus berlanjut, yang hilang bukan hanya bangunannya, melainkan juga narasi sejarah, memori kolektif, dan jati diri masyarakat.

Dampak jangka panjang dari hilangnya bangunan bersejarah sangat besar. Citra Gorontalo sebagai destinasi wisata budaya disebut terancam merosot.

Wisatawan datang ke kota tua bukan hanya untuk melihat bangunan, tetapi untuk merasakan atmosfer sejarah.

"Jika wajah kota tua sudah modern semua, daya tarik itu hilang. Kota yang kehilangan warisan arsitektur akan tumbuh menjadi kota anonim, modern tapi tanpa identitas," jelas Faiz.

Ia membandingkan dengan kota-kota lain di Asia. Chinatown di Singapura berhasil diselamatkan karena pemerintah menghentikan pembongkaran. 

Sementara itu, Intramuros di Manila, Filipina, hampir kehilangan legitimasinya. Sebaliknya, Kota Lama Hanoi dan Kayutangan Malang justru sukses menjaga dan menghidupkan kawasan tuanya.

Menurut Faiz, kunci pelestarian terletak pada perubahan paradigma.  Selama ini, pelestarian dianggap sebagai beban biaya, padahal jika dikelola dengan strategi adaptif, bangunan tua bisa menjadi sumber ekonomi baru.

"Caranya adalah mengubah pelestarian dari beban biaya menjadi sumber ekonomi. Heritage walk, kafe, galeri, hingga homestay bisa menghidupkan bangunan tua dan memberi nilai tambah," katanya.

Selain itu, ia menekankan perlunya kebijakan tegas. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), subsidi renovasi, dan izin adaptif reuse. 

Kolaborasi lintas profesi juga mutlak diperlukan, melibatkan arkeolog, arsitek konservasi, sejarawan, planolog, hingga pelaku pariwisata.

Pelestarian tidak akan berhasil tanpa kesadaran masyarakat, terutama generasi muda. 

Menurut Faiz, edukasi harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih dekat dan relevan.

"Kesadaran masyarakat akan lahir dari rasa bangga, bukan sekadar larangan. Heritage walk, festival, dan media digital interaktif bisa membuat generasi muda merasa memiliki warisan itu," tuturnya.

Ia meyakini Kota Tua Gorontalo sangat berpotensi menjadi living heritage city, bukan sekadar museum mati, melainkan ruang kota yang tetap dihuni, digunakan, dan dihidupkan oleh masyarakat, sambil menyimpan jejak sejarahnya.

Kota Tua Gorontalo kini menghadapi pilihan penting: apakah akan kehilangan identitasnya dan tumbuh menjadi kota tanpa wajah, atau bangkit menjadi living heritage city yang memberikan manfaat ekonomi sekaligus kebanggaan budaya.

"Wajah kota tua Gorontalo sedang berada di persimpangan: hilang atau hidup kembali. Dengan regulasi ditegakkan, insentif nyata, dan kolaborasi lintas sektor, kota ini bisa bangkit sebagai living heritage city," tutup Faiz.

Fenomena pembongkaran bangunan tua di Gorontalo bukan sekadar soal arsitektur, tetapi juga tentang identitas, sejarah, dan arah pembangunan. 

Jika pelestarian dikelola dengan benar, kota tua tidak hanya bisa bertahan, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan ruang belajar sejarah bagi generasi mendatang.(*/Jian)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved