Viral Anggota DPRD Gorontalo
Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo Resmi Diberhentikan Kemendagri, Masih Sempat Terima Gaji
SK pemberhentian Wahyudin Moridu tekah terbit dari Kemendagri. Seebelum dicopot, ia masih sempat menerima gaji karena status resminya baru ditetapkan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Ringkasan Berita:
- Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, resmi diberhentikan oleh Kemendagri usai sidang etik DPRD dan usulan dari PDI Perjuangan.
- Meski telah diberhentikan partai dan dewan rupanya Wahyudin masih tetap menerima gaji bulanan hingga SK resmi terbit.
- Ia hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan karena sudah tidak menjalankan tugas.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Wahyudin Moridu, mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo kini resmi diberhentikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah melalui mekanisme pemberhentian yang cukup panjang, akhirnya menemui titik final.
Kini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu resmi telah terbit.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama kepada TribunGorontalo.com.
Kata Fikram, status pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD tingkat provinsi berada pada kewenangan Presiden melalui Mendagri.
Sehingganya, agar prosesnya cepat, DPRD Provinsi Gorontalo mengunjungi langsung Kemendagri untuk menodorong percepatan terbitnya SK Kemendagri agar status Wahyudin Moridu jelas secara hukum dan administratif.
"Kalau menurut saya ini normal, sehingga kita desak, kita datangi. Seluruh Indonesia yang dilayani (kabupaten/kota)," ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Politisi senior Golkar ini memastikan bahwa SK tersebut telah selesai dan hanya tinggal menunggu pengantar untuk dikirim ke Pemerintah Provinsi Gorontalo.
"InsyaAllah hari Senin itu akan dikirim ke Pemrov Gorontalo," lanjutnya.
Fikram juga saat ini tengah menunggu proses kelanjutan dari pihak partai untuk mengusung Pergantian Antar Waktu (PAW).
Wahyudin Moridu Ternyata Sempat Terima Gaji
Wahyudin Moridu ternyata masih sempat menerima gaji bulanan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo usai diberhentikan dari dewan dan partai.
Hal ini karena secara regulasi, Wahyudin masih terhitung seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
"Dalam ketentuan aturan sepanjang belum keluar SK dari Kemendagri dia masih terima refresentasi (gaji)," kata Fikram.
Baca juga: Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Rupanya Masih Sempat Terima Gaji usai Dipecat
Adapun gaji yang sempat didapatinya dalam satu bulan sekitar Rp2.250 juta sesuai dengan gaji seorang anggota DPRD yang diatur dalam regulasi.
Meskipun begitu, Wahyudin juga hanya menerima gaji pokok tanpa adanya tunjangan.
"Kalau tunjangan tidak, karena tidak bekerja," tegasnya.
Awal Mula Kasus Wahyudin Moridu
Wahyudin Moridu dulunya adalah Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI-P, partai yang fokusnya pada kesejateraan rakyat.
Dia duduk di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.
Komisi ini memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, kebijakan pemerintahan, serta administrasi publik di tingkat provinsi.
Selain itu, Komisi I membahas rancangan peraturan daerah terkait hukum, menampung aspirasi masyarakat, dan memberikan rekomendasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wahyudin Moridu terpilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg 2024 dari daerah pemilihan Provinsi Gorontalo 6 yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
Dapil Gorontalo 6 memperebutkan 11 kursi, 2 di antaranya menjadi milik PDI Perjuangan termasuk Wahyudin Moridu
Wahyudin Moridu awalnya berada di posisi ketiga dengan 5.262 suara dalam pileg 14 Februari.
Namun, hasil pileg dapil Gorontalo 6 digugat ke MK dan KPU Provinsi Gorontalo diperintahkan menggelar PSU.
Hasil PSU, Wahyudin Moridu menempati posisi kedua dengan 5.654 suara.
Baca juga: UNG Perkuat Pelayanan Informasi Publik, Hadiri Uji Publik Monitoring dan Evaluasi KIP RI 2025
Sebelum menginjakkan kaki di parlemen Botu, dia sebelumnya sudah menapaki jejak politisi dari Kabupaten Boalemo selama tiga tahun.
Namun sayangnya, belum sempat berakhir masa tugasnya di DPRD Provinsi Gorontalo, ia terpaksa harus angkat kaki karena video viralnya.
Dalam video tersebut ia mengeluarkan kalimat yang menyakiti hati masyarakat.
Wahyudin diduga sedang dalam perjalanan menuju Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sambil tertawa bersama sang wanita, Wahyudin mengaku jika perjalanannya ini dibiayai negara.
"Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara," sambil tertawa bersama sang wanita.
"Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin," ucap ia lagi sambil tertawa.
Video ini dengan cepat menyebar luas di media sosial.
Apalagi dalam video tersebut ia menyebut sedang bersama kekasih gelap atau dalam bahasa Gorontalo disebut hugel (hubungan gelap).
"Ini membawa hugel langsung ke Makasar menggunakan uang negara," katanya.
Bahkan, Wahyudin ini terdengar seperti menyombongkan diri jika ia akan menjabat hingga 2031. (*)
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
Viral Anggota DPRD Gorontalo
Wahyudin Moridu
DPRD Provinsi Gorontalo
Kemendagri
TribunGorontalo.com
Gorontalo
Berita viral
ViralLokal
| Wahyudin Moridu Eks Anggota DPRD Gorontalo Rupanya Masih Sempat Terima Gaji usai Dipecat |
|
|---|
| Viral Ingin Rampok Negara, Eks Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Banting Setir Jualan Es Batu |
|
|---|
| Wahyudin Moridu dan Ahmad Sahroni, 2 Sopir Truk Berbeda Nasib di Dunia Politik |
|
|---|
| Satu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo Kosong, Proses PAW Wahyudin Moridu Menunggu SK Mendagri |
|
|---|
| Hasil Sidang BK DPRD Provinsi Gorontalo Soal Wahyudin Moridu: Terbukti Melanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MINTA-MAAF-Wahyudin-Moridu-anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.