Selain Dipecat Tak Hormat sebagai Polisi, Aksel Mopangga Juga Bakal Jalani Proses Pidana

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan poknum polisi Aksel Mopangga alias Axel tidak hanya dipecat dengan tidak hormat.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
FOTO -- Aksel Mopangga, seorang polisi Gorontalo yang tak hanya dipecat tak hormat tapi juga bakal jalan proses pidana atas dugaan perbuatan persetubuhan. 
Ringkasan Berita:
  • Oknum polisi Aksel Mopangga alias Axel resmi dipecat dengan tidak hormat setelah menjalani sidang kode etik di Polda Gorontalo
  • Meski dicopot dari jabatannya, Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan proses pidana atas dugaan persetubuhan dan pemerasan tetap berjalan. 
  • Publik kini menanti persidangan di pengadilan agar penegakan hukum terhadap Axel tidak berhenti pada sanksi administratif.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo --- Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan poknum polisi Aksel Mopangga alias Axel tidak hanya dipecat dengan tidak hormat.

Sebab, ia juga tetap akan menjalani proses pidana atas dugaan persetubuhan dan pemerasan yang menjeratnya.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan hal tersebut.

Baca juga: Sedang Asyik Menggali Tambang Emas Ilegal, Tiga Warga Pohuwato Gorontalo Diringkus Polisi

Kata Desmont, sidang kode etik internal telah selesai dan memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Axel.

Namun, keputusan etik itu tidak menghentikan jalannya proses hukum pidana.

“Untuk putusan sidang kode etik sudah PTDH. Jadi itu sudah kita proses, kita sidangkan, dan kita putuskan. Kalau untuk pidananya, proses lanjut. Tidak ada kaitannya dengan kode etik,” ujar Desmont, Kamis (20/11/2025).

Hak Banding Tetap Ada

Desmont menambahkan, Axel masih memiliki hak mengajukan upaya hukum, termasuk banding atas putusan etik.

Namun, proses pidana tetap berjalan sesuai prosedur hingga ke pengadilan.

“Mungkin saja ada banding dan lain sebagainya. Itu adalah hak tersangka atau terdakwa. Kita tunggu saja jika memang ada upaya banding,” jelasnya.

Kasus Mencuat Sejak Mei 2025

Kasus Axel mencuat pada Mei 2025 setelah seorang mahasiswi D3 di Makassar melaporkan dirinya dipanggil ke Gorontalo tanpa sepengetahuan keluarga.

Korban tinggal selama dua minggu di rumah Axel, termasuk saat orang tua pelaku berada di lokasi.

Korban kemudian mengetahui Axel sudah beristri. Selama tinggal, ia mengaku dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi.

Ketika menolak, korban diancam rekaman pribadinya akan disebarkan.

Laporan resmi, bukti percakapan, dan hasil visum telah diserahkan ke pihak berwenang.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved