Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Polisi Gorontalo Belum Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Penipuan Mustafa Yasin 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus.  

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
PENIPUAN HAJI -- Kolase foto Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro (kiri) dan Mustafa Yasin, tersangka penipuan dana haji (kanan). Polda mengungkap perkembangan kasus Mustafa Yasin. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Hampir sepuluh hari sejak penetapan Mustafa Yasin sebagai tersangka utama kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal, belum ada penetapan tersangka baru.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus.  

“Oh itu belum, nanti kita cek kembali,” ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, pada Kamis (20/11/2025).  

Desmont menjelaskan, hingga saat ini proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Ia memastikan pihaknya akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan berarti, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan.  

“Nanti kita akan cek kembali. Kalau memang ada penambahan tersangka ataupun hal lain, kita akan informasikan. Untuk saat ini belum,” pungkasnya.   

Penetapan Tersangka Utama  

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.  

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).  

Menurut Kapolda, praktik tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2024.

Selama kurun waktu itu, tersangka berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya.  

“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda. 

Kapolda Gorontalomenegaskan, penyidikan tidak berhenti pada Mustafa saja. 

Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan aktif mencari korban dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025), Mustafa Yasin dihadirkan sebagai tersangka. 

Ia tampak mengenakan rompi tahanan oranye, tertunduk, dan mengenakan masker hitam. 

Di sisi kiri dan kanan, personel Ditreskrimsus mendampingi, sementara Kapolda Widodo membeberkan hasil penyelidikan kepada awak media.

“Jika beraksi sejak 2017, berarti sudah delapan tahun. Tapi baru terungkap tahun ini,” ujar Widodo.

Korban dan Kerugian  

Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor.  

- Total korban: 62 orang  

- Nilai kerugian: Rp2,54 miliar  

- Biaya per jemaah: Rp150 juta – Rp175 juta

Dari total korban tersebut:  
- 44 orang batal berangkat  

- 9 orang terhenti di Dubai  

- 32 orang sempat tiba di Jeddah  

- 16 orang berhasil melaksanakan ibadah haji, meski menggunakan visa yang tidak sesuai aturan  

Jerat Hukum  

Kapolda menegaskan, kasus ini dikenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  

Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.  

Kapolda menambahkan, penyidikan masih dikembangkan.  

“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” ujarnya.  

Dugaan sementara, motif di balik aksi ini adalah keuntungan finansial pribadi dari para calon jemaah yang menjadi korban.  

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved