Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Rukmini Lababu Korban Oknum DPRD Gorontalo Ngaku Ikhlas, Iba Lihat Mustafa Yasin Pakai Rompi Tahanan
Rukmini mendaftar pada tahun 2024 setelah mengetahui adanya cabang perusahaan travel haji milik Mustafa yang membuka layanan di Boltim.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Menurut Kapolda, praktik tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024. Selama kurun waktu itu, tersangka berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya.
“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda.
Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor. Total terdapat 62 orang korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
Setiap calon jemaah, kata Kapolda, membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta. Dari total korban tersebut, antara lain 44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.
16 orang di antaranya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.
“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.
Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolda menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyidikan.
“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” ujarnya.
Dugaan sementara, motif di balik aksi ini adalah keuntungan finansial pribadi dari para calon jemaah yang menjadi korban.
Baca juga: Mustafa Yasin jadi Tersangka Kasus Penipuan Haji, PKS Gorontalo Hormati Proses Hukum
Profil Mustafa Yasin
Mustafa lahir di Tilamuta, Boalemo, pada 15 Juni 1984.
Ia menempuh pendidikan di SDN 1 Tilamuta, MTS Alkhairaat, dan MA Alkhairaat, lalu melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar Kairo pada 2007 serta Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta pada 2009.
Karier politiknya dimulai di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa, hingga akhirnya berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 dengan raihan 7.134 suara.
Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha dan menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama sejak 2017. Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum besar dengan kerugian miliaran rupiah.
DPRD Angkat Bicara
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mustafa-Yasin-mengenakan-rompi-tahanan-di-Mapolda-Gorontalo-Selasa-11112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.