Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Ditipu Mustafa Yasin Tersangka Penggelapan Dana Haji dan Umrah, Rukmini Lababu Ikhlas Uangnya Raib
Rukmini Lababu, salah satu korban travel milik Mustafa Yasin lebih memilih mengikhlaskan uang keberangkatan hajinya.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Meski begitu, Rukmini memilih untuk memaafkan.
Menurutnya, yang paling ia harapkan sebenarnya bukan sepenuhnya hanya uang, melainkan kejelasan dan itikad baik dari pihak yang bersangkutan.
"Biar saja itu doi (uang), tidak usah," ucapnya dengan nada pasrah.
Kata Rukmini, ia justru merasa iba ketika melihat Mustafa kini harus mengenakan rompi tahanan.
Namun meski begitu, ia menegaskan bahwa perasaannya itu adalah sikap pribadi.
Baca juga: Mustafa Yasin Berpotensi Diberhentikan dari DPRD Gorontalo Buntut Kasus Penipuan Haji
Ia memahami masih banyak jamaah lain yang belum bisa menerima kenyataan pahit itu, sebab sebagian besar korban harus mengumpulkan uang dengan susah payah demi bisa berhaji.
"Kalau saya mungkin ikhlas, tapi jamaah lain ada yang belum. Mereka itu susah kumpul uang, kerja keras hanya untuk bisa naik haji," tutur Rukmini.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Gorontalo menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, praktik ini telah berlangsung sejak 2017 hingga 2024, dengan modus merekrut calon jamaah melalui media sosial dan jaringan agen di berbagai daerah, termasuk Ternate dan Boltim.
"Mereka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya," ungkap Kapolda.
Dari hasil penyelidikan, terdapat 62 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Setiap calon jamaah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta.
Sebanyak 44 orang batal berangkat, 9 orang tertahan di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah, namun hanya 16 orang yang berhasil melaksanakan ibadah haji meski dengan visa tidak sesuai aturan.
Atas perbuatannya, Mustafa dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Kapolda menyebut, penyidikan masih terus dikembangkan.
Baca juga: Mustafa Yasin Anggota DPRD Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar
"Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan," ujar Kapolda.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi banyak calon jamaah haji, termasuk Rukmini Lababa. (*)
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mustafa-Yasin-saat-digiring-menuju-tempat-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.