Rabu, 18 Maret 2026

Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Mustafa Yasin Berpotensi Diberhentikan dari DPRD Gorontalo Buntut Kasus Penipuan Haji

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terancam diberhentikan sementara dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Mustafa Yasin Berpotensi Diberhentikan dari DPRD Gorontalo Buntut Kasus Penipuan Haji
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin mengenakan baju tahanan saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin kini berpotensi kehilangan jabatannya di DPRD Provinsi Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, terancam diberhentikan sementara dari jabatannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan haji oleh Polda Gorontalo. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari dapil VI Boalemo–Pohuwato itu menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, Mustafa berpotensi kehilangan jabatannya sebagai anggota DPRD. 

Pasalnya, mekanisme pemberhentian sementara dilakukan ketika seorang anggota DPRD berstatus terdakwa dalam perkara pidana umum dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Akan tetapi, keputusan ini tidak serta merta terjadi manakala seorang anggota DPRD ditahan polisi. Pemberhentian dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Setelah itu, partai politik yang bersangkutan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada DPRD dan gubernur untuk disahkan.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025), mengungkapkan penyidikan tidak berhenti pada Mustafa. 

Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan mencari korban. 

“Estimasi bisa berkembang jadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” ungkap Widodo.

Aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017 melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama

Modus yang digunakan adalah menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi langsung maupun media sosial. Namun, visa yang dipakai ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.

“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Kapolda.

Kerugian Korban

Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Rata-rata pembayaran berkisar Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang. 

Dari jumlah itu, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah.

“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” tambah Widodo.

Sosok Mustafa Yasin

Mustafa lahir di Tilamuta, Boalemo, pada 15 Juni 1984. 

Ia menempuh pendidikan di SDN 1 Tilamuta, MTS Alkhairaat, dan MA Alkhairaat, lalu melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar Kairo pada 2007 serta Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta pada 2009. 

Karier politiknya dimulai di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa, hingga akhirnya berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 dengan raihan 7.134 suara.

Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha dan menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama sejak 2017. Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum besar dengan kerugian miliaran rupiah.

DPRD Angkat Bicara

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.

Dalam keterangannya, Thomas menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak akan turut campur dalam proses hukum yang kini dijalani oleh Mustafa.

"Kita menghormati proses hukum," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025).

Pria bernama lengkap Idrus Mohammad Thomas Mopili ini menegaskan, DPRD secara kelembagaan tidak memiliki wewenang untuk melibatkan diri dalam urusan hukum pribadi anggotanya. 

Menurutnya, ruang pembelaan hanya bisa dilakukan oleh fraksi atau partai politik tempat anggota tersebut bernaung.

"Kalau Fraksi PKS mau menunjuk penasehat hukum (PH) untuk membela, silakan," katanya.

Namun, Thomas menolak keras adanya usulan agar DPRD secara lembaga memberikan pembelaan terhadap Mustafa.

"Nggak boleh lah, masa DPRD membela," tegasnya.

Politisi asal Fraksi Golkar ini juga menambahkan, lembaganya tidak mungkin membela perbuatan anggota yang sedang berproses hukum, meskipun prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Lebih lanjut, mantan Wakil Bupati Gorontalo Utara ini mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga telah menindaklanjuti kasus ini melalui sidang kode etik. 

"Kemungkinan BK agak lebih duluan karena kemarin sudah hampir rampung," ujarnya.

Sidang itu, kata Thomas memang tidak berkaitan secara langsung dengan proses hukum yang sedang diproses pihak kepolisian. 

Thomas juga mengimbau masyarakat tidak menggeneralisir kasus ini sebagai kesalahan kolektif DPRD.

Ia juga menegaskan, kesalahan satu anggota tidak bisa disimpulkan seluruh anggota bermasalah.

"Apa yang dilakukan oleh anggota itu, anggota itu yang bertanggung jawab," tandasnya.

 

(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved