Berita Gorontalo

10 Unit Bus Layanan Masyarakat di Gorontalo, Tarifnya Hanya Rp 2--5 Ribu

Warga Gorontalo kini bisa menikmati layanan transportasi murah yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo. 

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
BUS BRT--Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, menjelaskan rute kendaraan BRT di Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Warga Gorontalo kini bisa menikmati layanan transportasi murah yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo. 

Hanya dengan tarif Rp2.000 untuk pelajar dan Rp5.000 untuk umum.

Demgan layanan ini masyarakat dapat menggunakan layanan bus dengan rute antarwilayah hingga ke pelosok.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, mengatakan ada sebanyak 10 unit bus bantuan telah beroperasi di Gorontalo. 

“Lima unit bus digunakan untuk antar jemput anak sekolah di wilayah pelosok,” jelas Abdul Karim saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).

Kelima bus tersebut masing-masing melayani lima titik sekolah, yakni di Taludaa Kabupaten Bone Bolango, Biluhu Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, Wonggarasi, dan Taluditi Kabupaten Pohuwato.

Sementara itu, lima unit lainnya difungsikan untuk layanan di sekitar kawasan perkotaan yang disebut rute Sukagulis, mencakup Suwawa, Kabila, Kota Gorontalo, Limboto, hingga Isimu.

“Layanan ini kita rancang dalam sistem Bus Rapid Transit (BRT), yang artinya layanan berbasis bus dengan kapasitas tinggi dan waktu tempuh yang efisien,” ujarnya.

Ia menjelaskan, koridor satu BRT Gorontalo memiliki dua sub-koridor.

Sub koridor pertama melintasi Suwawa – Jalan Sultan Botutihe – Rumah Sakit.

Sedangkan sub koridor kedua melalui  Jalan Sultan Botutihe – Mall Gorontalo  dan nantinya akan kembali di Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo.

“Koridor ini melayani masyarakat umum, siswa, dan mahasiswa yang beraktivitas di wilayah perkotaan,” kata Abdul Karim.

Untuk tarifnya, Dishub menetapkan harga sangat terjangkau itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Pelajar cukup membayar Rp2.000, sedangkan umum Rp5.000. Mau jauh atau dekat tarifnya sama,” tambahnya.

Meski sudah berjalan, ia mengakui masih ada sejumlah fasilitas yang belum lengkap, seperti shelter pemberhentian resmi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved