PEMPROV GORONTALO
Bukan Dana Mengendap, Ini Penjelasan Pemprov Gorontalo soal Kas di RKUD
Sukril menjelaskan bahwa posisi keuangan Pemprov Gorontalo bersifat dinamis setiap hari
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemprov-Gorontalo-memastikan-kondisi-keuangan-daerah-bersifat-stabil.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Di tengah sorotan nasional terkait dana daerah yang disebut “mengendap” di bank hingga ratusan triliun rupiah, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa kondisi keuangannya tergolong sehat dan dinamis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com mengenai posisi kas daerah yang ikut menjadi perhatian publik.
Sukril menjelaskan bahwa posisi keuangan Pemprov Gorontalo bersifat dinamis setiap hari, karena terdapat transaksi pendapatan dan belanja yang terus bergerak.
“Dana di RKUD setiap hari berubah, ada transaksi baik pendapatan maupun belanja,” ujar Sukril, Sabtu (25/10/2025).
Ia menuturkan, berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat pekan lalu, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp1,212 miliar, sementara realisasi belanja mencapai Rp1,136 miliar.
Selisih antara keduanya itulah yang tersimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Artinya, dana yang saat ini tersimpan di RKUD hanya sekitar Rp76 miliar, dan bukan merupakan dana yang “mengendap” atau tidak digunakan.
Lebih lanjut, Sukril menegaskan bahwa laporan keuangan daerah tidak bisa disembunyikan, karena seluruh data kas dan transaksi keuangan pemerintah daerah otomatis terpantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Setiap minggu, data keuangan Pemprov Gorontalo di SIPD ditarik oleh Kemendagri dan dipaparkan langsung oleh Mendagri. Jadi, data tersebut tidak mungkin disembunyikan karena semuanya termonitor,” jelasnya.
Terkait daftar 15 daerah yang disebut memiliki simpanan besar hingga triliunan rupiah di bank, Sukril mengaku tidak mengetahui secara pasti definisi “mengendap” dalam konteks tersebut.
“Saya juga kurang tahu apa yang dimaksud dengan mengendap,” ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Pengaderan, Keluarga Soroti Status 5 Terpidana
Menurutnya, dana yang ada di RKUD Gorontalo adalah uang yang digunakan setiap hari untuk membiayai program dan kegiatan daerah.
“Dana di RKUD itulah yang dipakai untuk membayar program setiap hari,” tegasnya.
Sukril menambahkan, keberadaan kas yang masih tersisa bukan berarti dana tersebut tidak digunakan. Dalam praktik pengelolaan keuangan, daerah memang perlu memiliki cadangan kas untuk menjaga likuiditas.
“Itulah dilema daerah, ada cadangan kas tapi disebut mengendap,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa ketika belanja daerah lebih besar dari pendapatan, maka kondisi tersebut disebut defisit anggaran.
“Kalau belanja jauh lebih besar dari pendapatan, itulah yang disebut defisit,” ujarnya.
Sukril memastikan bahwa penyerapan anggaran Pemprov Gorontalo tergolong tinggi secara nasional. Dalam evaluasi terbaru Kemendagri, Gorontalo menempati peringkat ketiga.
“Minggu lalu kita dapat ranking tiga penyerapan anggaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, dengan penyerapan anggaran yang cepat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga akhir September 2025, pemerintah daerah di seluruh Indonesia masih menyimpan dana sebesar Rp234 triliun di bank, meningkat dari tahun sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan lambatnya realisasi belanja daerah.
Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, berikut 15 daerah dengan simpanan tertinggi di bank per September 2025:
Provinsi DKI Jakarta - Rp14,68 triliun
Provinsi Jawa Timur - Rp6,84 triliun
Kota Banjarbaru - Rp5,17 triliun
Provinsi Kalimantan Utara - Rp4,71 triliun
Provinsi Jawa Barat - Rp4,17 triliun
Kabupaten Bojonegoro - Rp3,61 triliun
Kabupaten Kutai Barat - Rp3,21 triliun
Provinsi Sumatera Utara - Rp3,11 triliun
Kabupaten Kepulauan Talaud - Rp2,62 triliun
Kabupaten Mimika - Rp2,49 triliun
Kabupaten Badung - Rp2,27 triliun
Kabupaten Tanah Bumbu - Rp2,11 triliun
Provinsi Bangka Belitung - Rp2,10 triliun
Provinsi Jawa Tengah - Rp1,99 triliun
Kabupaten Balangan - Rp1,86 triliun
(TribunGorontalo.com/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.