Minggu, 8 Maret 2026

Berita Populer Hari Ini

3 Berita Populer Gorontalo: Penemuan Rangka Manusia hingga Penyebab Dosen UMGo Dipecat

Berikut 3 berita lokal Gorontalo yang menjadi populer di portal TribunGorontalo.com pada Rabu 22 Oktober 2025.

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto 3 Berita Populer Gorontalo: Penemuan Rangka Manusia hingga Penyebab Dosen UMGo Dipecat
TribunGorontalo.com
TENGKORAK -- Warga menyaksikan tengkorak manusia ditemukan di kawasan Danau Limboto, tepatnya di Desa Tilote, Kecamatan Tilango, Gorontalo. 

"Saya rasa orang dewasa karena giginya masih utuh," kata Iwan. 

Begitu mengangkat satu persatu tulang ia ia temukan, Iwan pun menggali untuk melihat apakah masih ada yang tertinggal.

Kepala, tangan, hingga beberapa tulang ia berhasil angkat dan kumpulkan di suatu tempat. 

Namun, begitu hingga galian mencapai 2 meter, Iwan tak lagi menemukan apapun.

Lagi-lagi Iwan berkesimpulan jika tulang-tulang yang ia temukan ini tak lengkap. Ia merasa ada beberapa bagian yang tak lengkap. 

"Jadi tulang-tulang itu tidak lengkap (tubuh)," katanya.

3. Pemprov Gorontalo Genjot Percepatan 10 Blok IPR Pohuwato, Masyarakat Lokal Jadi Prioritas Utama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus berupaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.

Langkah ini menyusul rampungnya penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk area tersebut oleh Kementerian ESDM.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkapkan bahwa Gubernur Gorontalo telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas percepatan pengurusan IPR.

“Ini dalam rangka percepatan fasilitasi IPR yang dokumen pengelolaan WPR-nya sudah terbit oleh Kementerian ESDM, yaitu di Pohuwato,” ujar Wardoyo kepada TribunGorontalo.com, Senin (21/10/2025) malam.

Saat ini, sudah ada 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang siap diajukan untuk proses IPR. “Insya Allah finalisasinya di awal Desember 2025 ini,” katanya.

Ia menjelaskan, dari total 63 blok pertambangan di Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 192 Tahun 2022 dengan luas 5.500 hektare, baru Pohuwato yang memiliki dokumen WPR lengkap, yakni 10 blok dengan total luas 505 hektare.

“Tapi yang baru disusun dokumen WPR-nya itu kan Pohuwato, baru 10 blok luasan totalnya 505 hektare,” ungkapnya.

Wardoyo menambahkan, pengajuan IPR bisa dilakukan secara perorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau oleh koperasi dengan luas maksimal 10 hektare. Dengan demikian, lahan seluas 505 hektare yang sudah siap tersebut dapat menampung hingga 50 koperasi lokal.

“Hal ini sebagai jawaban bagi masyarakat penambang lokal tradisional dan sebagai perlindungan kepada masyarakat agar tidak terkena sanksi hukum,” tegasnya.

Dari 10 blok yang siap di Pohuwato, enam di antaranya berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, sementara sisanya tersebar di wilayah lain.

Wardoyo menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo tidak akan melakukan intervensi dalam penetapan IPR.

“Jadi dengan tidak ada intervensi dari Pemprov, sehingga betul-betul yang mengajukan IPR adalah betul-betul masyarakat Pohuwato,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Pohuwato akan menjadi pihak yang menentukan siapa saja yang berhak mengajukan izin, dengan tetap mengutamakan masyarakat lokal.

“Bupati sudah tentu mengedepankan kepentingan masyarakat lokal,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, apabila masyarakat ingin bermitra dengan investor, keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada koperasi.

“Kalaupun masyarakat ingin bermitra dengan investor, itu terserah dengan koperasinya,” tutur Wardoyo.

Wardoyo menyebut sedikitnya ada 17 item administrasi yang wajib dipenuhi sebelum IPR diterbitkan, termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta reklamasi pascatambang.

“Jadi semuanya merupakan satu kesatuan, kita fasilitasi oleh provinsi,” ujarnya.

Untuk mempercepat seluruh proses, Gubernur Gorontalo telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja).

“Tadi langsung menunjuk untuk membentuk Pokja, percepatan pengurusan IPR,” pungkas Wardoyo.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 08 Maret 2026 (18 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved