Selasa, 10 Maret 2026

Berita Populer Hari Ini

3 Berita Populer Gorontalo: Penemuan Rangka Manusia hingga Penyebab Dosen UMGo Dipecat

Berikut 3 berita lokal Gorontalo yang menjadi populer di portal TribunGorontalo.com pada Rabu 22 Oktober 2025.

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto 3 Berita Populer Gorontalo: Penemuan Rangka Manusia hingga Penyebab Dosen UMGo Dipecat
TribunGorontalo.com
TENGKORAK -- Warga menyaksikan tengkorak manusia ditemukan di kawasan Danau Limboto, tepatnya di Desa Tilote, Kecamatan Tilango, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut 3 berita lokal Gorontalo yang menjadi populer di portal TribunGorontalo.com pada Rabu 22 Oktober 2025.

Ada berita terkait pemecatan Universitas Muhammadiyah Gorontalo, ada berita penemuan tengkorak manusia di Gorontalo hingga berita Pemprov Gorontalo genjot percepatan 10 blok IPR Pohuwato

Berikut Ulasan lengkap 3 berita populer Gorontalo pada Tabu (22/10/2025) :

1). Dosen Hukum Univ Muhammadiyah Gorontalo Dipecat tak Hormat, Beasiswa S3 Dicabut

DOSEN DIPECAT -- Kolase foto Sitti Magfira dan Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong. Sitti Magfira resmi dipecat UMGo.
DOSEN DIPECAT -- Kolase foto Sitti Magfira dan Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong. Sitti Magfira resmi dipecat UMGo. (Kolase TribunGorontalo.com/ist)

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Sitti Magfirah Makmur dipecat dengan tidak hormat, Selasa (21/10/2025). 

Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong memastikan pemecatan itu melalui konferensi pers siang tadi, Selasa (21/10/2025). 

Alasan utama dari pemecatan dengan tidak hormat itu lantaran Sitti atau yang kerap disebut Mak Angus itu, dianggap mencoreng nama baik kampus.

Dalam keterangan resminya, rektor menyebut bahwa pemberhentian dilakukan karena pelanggaran etika akademik dan tindakan yang dinilai merusak citra institusi.

“Memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen hukum mulai hari ini, Selasa 21 Oktober 2025,” demikian bunyi pernyataan Rektor UMGo.

Rektor juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas dan beasiswa S3 yang selama ini diperoleh Sitti Magfira akan dihentikan.

“Kami memperhatikan semua fasilitas dan beasiswa S3 yang diperoleh, serta mengusulkan penghentian beasiswa Persyarikatan Muhammadiyah karena yang bersangkutan bukan lagi dosen UMGo,” lanjutnya.

Selain itu, Sitti Magfira diminta mengembalikan dana bantuan studi dari UMGo dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian diberlakukan.

“Apabila yang bersangkutan masih melanjutkan studi sebagai mahasiswa, tidak diperkenankan menggunakan nama UMGo,” tegas Rektor.

Kasus ini turut menyeret nama Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi yang sebelumnya tampil dalam podcast milik Sitti Magfira dan mengaku menjadi korban perundungan di asrama kampus.

Rektor menilai, mahasiswa tersebut telah terlibat dalam kegiatan yang tidak pantas.

“Memberikan teguran keras atas keterlibatannya membuat podcast dan dengan sengaja merekam pemeriksaan oleh kode etik. Tindakan ini dikategorikan tidak pantas,” ujar Rektor.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pihak kampus menyatakan akan menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester.

Tak hanya itu, Rektor juga menugaskan Wakil Rektor II bersama bagian SDM untuk mengidentifikasi sejumlah dosen yang dinilai memberikan informasi tidak proporsional terkait kasus tersebut.

“Hasil identifikasi itu akan digunakan untuk memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sitti Magfira diberhentikan sementara karena dianggap merusak citra kampus melalui podcast yang menampilkan pengakuan mahasiswi korban perundungan.

Namun, dosen yang telah mengabdi sejak 2014 itu menilai keputusan kampus cacat prosedur hukum, karena dilakukan tanpa sidang etik terlebih dahulu.

Ia bahkan menyatakan akan menempuh langkah hukum atas tuduhan dalam SK sebelumnya yang dianggap fitnah.

2). UPDATE Penemuan Tengkorak Manusia di Gorontalo, Diduga Remaja Wanita Meninggal 6 Bulan Lalu

TENGKORAK -- Berlumur lumpur, tengkorak yang diduga orang dewasa ini diangkat dari tanah. Penemunya seorang petani setempat yang berencana menggali sumur untuk mengairi sawah.
TENGKORAK -- Berlumur lumpur, tengkorak yang diduga orang dewasa ini diangkat dari tanah. Penemunya seorang petani setempat yang berencana menggali sumur untuk mengairi sawah. (TribunGorontalo.com)

Setelah melakukan penyelidikan, berdasarkan pemeriksaan dengan prosedur kedokteran, Polsek Telaga mengidentifikasi dugaan sosok tengkorak di Desa Tilote, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selasa (21/1/2025).

Penemuan tengkorak manusia itu sebelumnya menghebohkan warga di pesisir Danau Limboto, Provinsi Gorontalo pada Senin 20 Oktober 2025. 

Meski begitu, rupanya Polsek Telaga belum dapat mengidentifikasi identitas tengkorak tersebut. 

Hanya saja, dari ciri-cirinya, ada sejumlah detil yang diungkap setelah melakukan serangkaian penyelidikan. 

Berdasarkan informasi resmi Polsek Telaga, bahwa tengkorak itu diperkirakan adalah seorang wanita.

Dari ciri-cirinya, wanita itu diperkirakan berusia 18 tahun.

Menariknya, dilihat dari tengkoraknya, wanita itu meninggal lebih dari 6 bulan lalu. 

Karena belum mampu mengungkap identitas, pihak kepolisian pun meminta partisipasi masyarakat untuk bisa mengungkap wanita tersebut. 

"Yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut diharapkan menghubungi 0853-9404-661," tulis imbauan resmi kepolisian. 

Ridwan Ayahu masih tak menyangka jika niatnya untuk gali sumur, justru menemukan hal yang tak terduga, Senin (20/10/2025). 

Pria 39 tahun ini ditemui TribunGorontalo.com di kediamannya di Desa Tilote, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. 

Sehari-hari, Ridwan bekerja sebagai petani. Ia kerap mengunjungi lahan pertanianya yang berada tidak jauh dari Danau Limboto.

Kebetulan pagi ini, ia berencana mengairi tanamannya. Namun karena air terlalu jauh, ia pun berencana menggali sumur.

Tak ia sangka, dalam proses penggalian itu, ia menemukan tengkorak manusia.

Ridwan atau Iwan, tampak antusias kala menceritakan detik-detik ia menemukan tengkorak tersebut. 

Saat itu, saat sumurnya masih belum semeter, ia menggunakan sekop untuk mengangkat tanah.

Lalu, tiba-tiba ujung sekop besinya mengenai benda yang cukup keras. 

"Belum satu meter, babunyi," kata Iwan.

Ia pun menduga itu batuan keras. Namun, semakin ia menggali, rupanya itu adalah tengkorak manusia. 

"Pas ketiga kali skop, dapa bage kepala. Tengkorak berbunyi," cerita Iwan detik-detik menemukan tengkorak. 

Karena memastikan itu adalah tengkorak, ia pun pelan-pelan menggali.

Iwan menduga jika tengkorak ini adalah orang berusia dewasa. Meski tak kompeten menilai, namun dari gigi yang utuh, Iwan memberi kesimpulan. 

"Saya rasa orang dewasa karena giginya masih utuh," kata Iwan. 

Begitu mengangkat satu persatu tulang ia ia temukan, Iwan pun menggali untuk melihat apakah masih ada yang tertinggal.

Kepala, tangan, hingga beberapa tulang ia berhasil angkat dan kumpulkan di suatu tempat. 

Namun, begitu hingga galian mencapai 2 meter, Iwan tak lagi menemukan apapun.

Lagi-lagi Iwan berkesimpulan jika tulang-tulang yang ia temukan ini tak lengkap. Ia merasa ada beberapa bagian yang tak lengkap. 

"Jadi tulang-tulang itu tidak lengkap (tubuh)," katanya.

3. Pemprov Gorontalo Genjot Percepatan 10 Blok IPR Pohuwato, Masyarakat Lokal Jadi Prioritas Utama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus berupaya mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Pohuwato.

Langkah ini menyusul rampungnya penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk area tersebut oleh Kementerian ESDM.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkapkan bahwa Gubernur Gorontalo telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas percepatan pengurusan IPR.

“Ini dalam rangka percepatan fasilitasi IPR yang dokumen pengelolaan WPR-nya sudah terbit oleh Kementerian ESDM, yaitu di Pohuwato,” ujar Wardoyo kepada TribunGorontalo.com, Senin (21/10/2025) malam.

Saat ini, sudah ada 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang siap diajukan untuk proses IPR. “Insya Allah finalisasinya di awal Desember 2025 ini,” katanya.

Ia menjelaskan, dari total 63 blok pertambangan di Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 192 Tahun 2022 dengan luas 5.500 hektare, baru Pohuwato yang memiliki dokumen WPR lengkap, yakni 10 blok dengan total luas 505 hektare.

“Tapi yang baru disusun dokumen WPR-nya itu kan Pohuwato, baru 10 blok luasan totalnya 505 hektare,” ungkapnya.

Wardoyo menambahkan, pengajuan IPR bisa dilakukan secara perorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau oleh koperasi dengan luas maksimal 10 hektare. Dengan demikian, lahan seluas 505 hektare yang sudah siap tersebut dapat menampung hingga 50 koperasi lokal.

“Hal ini sebagai jawaban bagi masyarakat penambang lokal tradisional dan sebagai perlindungan kepada masyarakat agar tidak terkena sanksi hukum,” tegasnya.

Dari 10 blok yang siap di Pohuwato, enam di antaranya berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, sementara sisanya tersebar di wilayah lain.

Wardoyo menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo tidak akan melakukan intervensi dalam penetapan IPR.

“Jadi dengan tidak ada intervensi dari Pemprov, sehingga betul-betul yang mengajukan IPR adalah betul-betul masyarakat Pohuwato,” jelasnya.

Menurutnya, Bupati Pohuwato akan menjadi pihak yang menentukan siapa saja yang berhak mengajukan izin, dengan tetap mengutamakan masyarakat lokal.

“Bupati sudah tentu mengedepankan kepentingan masyarakat lokal,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, apabila masyarakat ingin bermitra dengan investor, keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada koperasi.

“Kalaupun masyarakat ingin bermitra dengan investor, itu terserah dengan koperasinya,” tutur Wardoyo.

Wardoyo menyebut sedikitnya ada 17 item administrasi yang wajib dipenuhi sebelum IPR diterbitkan, termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta reklamasi pascatambang.

“Jadi semuanya merupakan satu kesatuan, kita fasilitasi oleh provinsi,” ujarnya.

Untuk mempercepat seluruh proses, Gubernur Gorontalo telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja).

“Tadi langsung menunjuk untuk membentuk Pokja, percepatan pengurusan IPR,” pungkas Wardoyo.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 10 Maret 2026 (20 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:09
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved