Rabu, 4 Maret 2026

Berita Populer Hari Ini

3 Berita Populer Gorontalo: Penemuan Rangka Manusia hingga Penyebab Dosen UMGo Dipecat

Berikut 3 berita lokal Gorontalo yang menjadi populer di portal TribunGorontalo.com pada Rabu 22 Oktober 2025.

Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto 3 Berita Populer Gorontalo: Penemuan Rangka Manusia hingga Penyebab Dosen UMGo Dipecat
TribunGorontalo.com
TENGKORAK -- Warga menyaksikan tengkorak manusia ditemukan di kawasan Danau Limboto, tepatnya di Desa Tilote, Kecamatan Tilango, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut 3 berita lokal Gorontalo yang menjadi populer di portal TribunGorontalo.com pada Rabu 22 Oktober 2025.

Ada berita terkait pemecatan Universitas Muhammadiyah Gorontalo, ada berita penemuan tengkorak manusia di Gorontalo hingga berita Pemprov Gorontalo genjot percepatan 10 blok IPR Pohuwato

Berikut Ulasan lengkap 3 berita populer Gorontalo pada Tabu (22/10/2025) :

1). Dosen Hukum Univ Muhammadiyah Gorontalo Dipecat tak Hormat, Beasiswa S3 Dicabut

DOSEN DIPECAT -- Kolase foto Sitti Magfira dan Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong. Sitti Magfira resmi dipecat UMGo.
DOSEN DIPECAT -- Kolase foto Sitti Magfira dan Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong. Sitti Magfira resmi dipecat UMGo. (Kolase TribunGorontalo.com/ist)

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Sitti Magfirah Makmur dipecat dengan tidak hormat, Selasa (21/10/2025). 

Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong memastikan pemecatan itu melalui konferensi pers siang tadi, Selasa (21/10/2025). 

Alasan utama dari pemecatan dengan tidak hormat itu lantaran Sitti atau yang kerap disebut Mak Angus itu, dianggap mencoreng nama baik kampus.

Dalam keterangan resminya, rektor menyebut bahwa pemberhentian dilakukan karena pelanggaran etika akademik dan tindakan yang dinilai merusak citra institusi.

“Memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen hukum mulai hari ini, Selasa 21 Oktober 2025,” demikian bunyi pernyataan Rektor UMGo.

Rektor juga menegaskan bahwa seluruh fasilitas dan beasiswa S3 yang selama ini diperoleh Sitti Magfira akan dihentikan.

“Kami memperhatikan semua fasilitas dan beasiswa S3 yang diperoleh, serta mengusulkan penghentian beasiswa Persyarikatan Muhammadiyah karena yang bersangkutan bukan lagi dosen UMGo,” lanjutnya.

Selain itu, Sitti Magfira diminta mengembalikan dana bantuan studi dari UMGo dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian diberlakukan.

“Apabila yang bersangkutan masih melanjutkan studi sebagai mahasiswa, tidak diperkenankan menggunakan nama UMGo,” tegas Rektor.

Kasus ini turut menyeret nama Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi yang sebelumnya tampil dalam podcast milik Sitti Magfira dan mengaku menjadi korban perundungan di asrama kampus.

Rektor menilai, mahasiswa tersebut telah terlibat dalam kegiatan yang tidak pantas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved