Polemik Dosen Gorontalo
Duduk Perkara Sitti Magfirah Makmur, Dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo Dipecat Rektor
Pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), menjadi sorotan publik
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Sitti-Magfira-dan-Rektor-UMGo.jpg)
Sitti Magfirah sebelumnya telah diberhentikan sementara karena konten podcast yang dianggap merusak citra kampus.
Namun, dosen yang telah mengabdi sejak 2014 itu menyatakan bahwa keputusan kampus cacat prosedur hukum karena dilakukan tanpa sidang etik terlebih dahulu.
Ia juga berencana menempuh langkah hukum atas tuduhan yang tercantum dalam surat keputusan sebelumnya.
Awal polemik bermula dari podcast yang menampilkan Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi UMGo yang sempat viral karena videonya duduk sendirian di atas balkon asrama.
Dalam podcast tersebut, Hindun mengaku bahwa insiden itu bukan dilakukan secara iseng, melainkan sebagai bentuk reaksi atas perundungan yang dialaminya di asrama.
Sitti menyebut bahwa siniar itu dibuat sebagai ruang ekspresi dan bukan untuk menyudutkan institusi kampus.
“Kalau pihak kampus menganggap ini negatif, berarti pikiran kalian yang negatif terhadap saya, bukan podcast saya yang negatif,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa surat keputusan (SK) pemecatan diserahkan langsung oleh Wakil Rektor II.
Saat menerima surat tersebut, Sitti sempat mempertanyakan kepastian hukum dari keputusan itu.
“Saya minta kepastian, apakah ini sudah benar, Pak? Dijawab oleh WR II, ‘Ya’,” katanya.
Sebagai dosen hukum, Sitti menilai bahwa prosedur pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.
Menurutnya, sebelum keputusan seperti itu diterbitkan, seharusnya ada sidang kode etik atau surat peringatan terlebih dahulu.
“Saya bukan koruptor, tapi diperlakukan seperti ini tanpa sidang kode etik,” ujarnya kecewa.
Ia mengaku sebelumnya telah diberitahu oleh pihak Badan Pembina Harian (BPH) kampus bahwa akan ada sidang komisi etik.
Namun, sidang tersebut tak pernah terjadi. Justru SK pemberhentian keluar terlebih dahulu, dan baru setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.