Kamis, 5 Maret 2026

Polemik Dosen Gorontalo

Duduk Perkara Sitti Magfirah Makmur, Dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo Dipecat Rektor

Pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), menjadi sorotan publik

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Duduk Perkara Sitti Magfirah Makmur, Dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo Dipecat Rektor
Kolase TribunGorontalo.com/ist
DOSEN DIPECAT -- Kolase foto Sitti Magfira dan Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong. Sitti Magfirah resmi dipecat UMGo. 

Sitti Magfirah sebelumnya telah diberhentikan sementara karena konten podcast yang dianggap merusak citra kampus.

Namun, dosen yang telah mengabdi sejak 2014 itu menyatakan bahwa keputusan kampus cacat prosedur hukum karena dilakukan tanpa sidang etik terlebih dahulu.

Ia juga berencana menempuh langkah hukum atas tuduhan yang tercantum dalam surat keputusan sebelumnya.

Awal polemik bermula dari podcast yang menampilkan Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi UMGo yang sempat viral karena videonya duduk sendirian di atas balkon asrama.

Dalam podcast tersebut, Hindun mengaku bahwa insiden itu bukan dilakukan secara iseng, melainkan sebagai bentuk reaksi atas perundungan yang dialaminya di asrama.

Sitti menyebut bahwa siniar itu dibuat sebagai ruang ekspresi dan bukan untuk menyudutkan institusi kampus.

“Kalau pihak kampus menganggap ini negatif, berarti pikiran kalian yang negatif terhadap saya, bukan podcast saya yang negatif,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa surat keputusan (SK) pemecatan diserahkan langsung oleh Wakil Rektor II.

Saat menerima surat tersebut, Sitti sempat mempertanyakan kepastian hukum dari keputusan itu.

“Saya minta kepastian, apakah ini sudah benar, Pak? Dijawab oleh WR II, ‘Ya’,” katanya.

Sebagai dosen hukum, Sitti menilai bahwa prosedur pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.

MAHASISWA VIRAL -- Kolase foto Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan mahasiswa UMGo. Seorang dosen diberhentikan karena program podcast.
MAHASISWA VIRAL -- Kolase foto Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan mahasiswa UMGo. Seorang dosen diberhentikan karena program podcast. (Kolase TribunGorontalo.com)

Menurutnya, sebelum keputusan seperti itu diterbitkan, seharusnya ada sidang kode etik atau surat peringatan terlebih dahulu.

“Saya bukan koruptor, tapi diperlakukan seperti ini tanpa sidang kode etik,” ujarnya kecewa.

Ia mengaku sebelumnya telah diberitahu oleh pihak Badan Pembina Harian (BPH) kampus bahwa akan ada sidang komisi etik.

Namun, sidang tersebut tak pernah terjadi. Justru SK pemberhentian keluar terlebih dahulu, dan baru setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved