Selasa, 3 Maret 2026

Polemik Dosen Gorontalo

Duduk Perkara Sitti Magfirah Makmur, Dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo Dipecat Rektor

Pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), menjadi sorotan publik

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Duduk Perkara Sitti Magfirah Makmur, Dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo Dipecat Rektor
Kolase TribunGorontalo.com/ist
DOSEN DIPECAT -- Kolase foto Sitti Magfira dan Rektor UMGo, Abdul Kadim Masaong. Sitti Magfirah resmi dipecat UMGo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), menuai sorotan publik.

Kabar ini diumumkan langsung oleh Rektor UMgo, Abdul Kadim Masaong dalam konferensi pers pada Selasa (21/10/2025).

Sitti, yang dikenal dengan nama Mak Angus, diberhentikan karena dianggap mencoreng nama baik kampus melalui konten siniar (podcast) yang ia buat dan unggah ke kanal YouTube miliknya.

Dalam podcast tersebut, Sitti menampilkan pengakuan seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban perundungan di asrama kampus. Konten itu dinilai oleh pihak kampus sebagai pelanggaran etika akademik.

“Memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen hukum mulai hari ini, Selasa 21 Oktober 2025,” tegas Abdul Kadim dalam pernyataan resminya.

Rektor menjelaskan bahwa tindakan Sitti telah merusak citra institusi dan tidak mencerminkan sikap seorang tenaga pendidik di lingkungan akademik.

Sebagai konsekuensi dari pemecatan tersebut, seluruh fasilitas dan beasiswa S3 yang selama ini diperoleh Sitti akan dihentikan. Termasuk beasiswa dari Persyarikatan Muhammadiyah.

“Karena yang bersangkutan bukan lagi dosen UMGo,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Sitti juga diminta mengembalikan dana bantuan studi dari UMGo dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian diberlakukan.

Rektor menegaskan bahwa jika Sitti masih melanjutkan studi sebagai mahasiswa, ia tidak diperkenankan menggunakan nama UMGo dalam aktivitas akademiknya.

Kasus ini turut menyeret nama Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi yang tampil dalam podcast tersebut dan mengaku sebagai korban perundungan.

Rektor menilai keterlibatan Hindun sebagai tindakan tidak pantas dan menjatuhkan teguran keras kepada mahasiswi tersebut.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, kampus menyatakan akan menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada Hindun.

Selain itu, Rektor juga menugaskan Wakil Rektor II bersama bagian SDM untuk mengidentifikasi sejumlah dosen yang dinilai menyebarkan informasi tidak proporsional terkait kasus ini.

“Hasil identifikasi itu akan digunakan untuk memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” imbuhnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved