Polemik Dosen Gorontalo
Duduk Perkara Sitti Magfirah Makmur, Dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo Dipecat Rektor
Pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), menjadi sorotan publik
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Sitti-Magfira-dan-Rektor-UMGo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), menuai sorotan publik.
Kabar ini diumumkan langsung oleh Rektor UMgo, Abdul Kadim Masaong dalam konferensi pers pada Selasa (21/10/2025).
Sitti, yang dikenal dengan nama Mak Angus, diberhentikan karena dianggap mencoreng nama baik kampus melalui konten siniar (podcast) yang ia buat dan unggah ke kanal YouTube miliknya.
Dalam podcast tersebut, Sitti menampilkan pengakuan seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban perundungan di asrama kampus. Konten itu dinilai oleh pihak kampus sebagai pelanggaran etika akademik.
“Memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen hukum mulai hari ini, Selasa 21 Oktober 2025,” tegas Abdul Kadim dalam pernyataan resminya.
Rektor menjelaskan bahwa tindakan Sitti telah merusak citra institusi dan tidak mencerminkan sikap seorang tenaga pendidik di lingkungan akademik.
Sebagai konsekuensi dari pemecatan tersebut, seluruh fasilitas dan beasiswa S3 yang selama ini diperoleh Sitti akan dihentikan. Termasuk beasiswa dari Persyarikatan Muhammadiyah.
“Karena yang bersangkutan bukan lagi dosen UMGo,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Sitti juga diminta mengembalikan dana bantuan studi dari UMGo dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian diberlakukan.
Rektor menegaskan bahwa jika Sitti masih melanjutkan studi sebagai mahasiswa, ia tidak diperkenankan menggunakan nama UMGo dalam aktivitas akademiknya.
Kasus ini turut menyeret nama Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi yang tampil dalam podcast tersebut dan mengaku sebagai korban perundungan.
Rektor menilai keterlibatan Hindun sebagai tindakan tidak pantas dan menjatuhkan teguran keras kepada mahasiswi tersebut.
Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, kampus menyatakan akan menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada Hindun.
Selain itu, Rektor juga menugaskan Wakil Rektor II bersama bagian SDM untuk mengidentifikasi sejumlah dosen yang dinilai menyebarkan informasi tidak proporsional terkait kasus ini.
“Hasil identifikasi itu akan digunakan untuk memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” imbuhnya.