PPPK Paruh Waktu Gorontalo
Setahun Lagi Pensiun, Ruslan Botutihe Baru Terangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Gorontalo
Muhammad Ruslan Botutihe Ia merupakan satu dari 2.459 PPPK paruh waktu yang dilantik Gubernur Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Muhammad-Ruslan-Botutihe.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Muhammad Ruslan Botutihe akhirnya diangkat jadi Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Lelaki kelahiran 17 April 1968 ini tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu tertua di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ia merupakan satu dari 2.459 PPPK paruh waktu yang dilantik Gubernur Gorontalo di halaman UPTD Museum Purbakala Gorontalo, Jumat (17/10/2025).
Kini, Ruslan hanya tinggal menghitung bulan menuju batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Selama 16 tahun, Ruslan mengabdikan diri di UPTD Balai Perbenihan, Pengawasan, dan Sertifikasi Benih Pertanian Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.
Dalam kurun waktu panjang itu, ia tetap setia menjalankan tugasnya: merawat tanaman dan memastikan benih-benih pertanian tumbuh subur.
“Pekerjaan saya adalah merawat pohon-pohon di lokasi,” tutur Ruslan kepada TribunGorontalo.com, Jumat.
Meski di awal pengabdiannya menerima gaji yang tidak seberapa, Ruslan tetap bertahan.
Seiring waktu, penghasilannya meningkat hingga akhirnya ia resmi ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah, sekarang sudah cukup. Senang rasanya,” ungkapnya.
Sosok Ruslan
Muhammad Ruslan Botutihe (57) berasal dari Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango.
Setiap hari, ia menekuni pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab, yang telah menjadi bagian dari hidupnya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Ruslan memang menjadi yang tertua di antara ribuan PPPK yang baru saja dilantik oleh Gubernur Gusnar Ismail.
Merujuk pada regulasi kepegawaian, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, batas usia pensiun untuk PPPK pada jabatan pelaksana adalah 58 tahun.