Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Terungkap Harta Kekayaan Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo Tersangka Kasus Kanal Tanggidaa
Terungkap harta kekayaan eks Kadis PUPR Gorontalo, Handoyo Sugiharto yang kini jadi tersangka proyek Kanal Tanggidaa. Cek Besarannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/harta-kekayaan-handoyo-sugiharto.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Handoyo Sugiharto, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa.
Proyek ini seharusnya menjadi upaya strategis untuk mengatasi banjir dan mengatur aliran air di wilayah Kota Gorontalo, namun justru diduga menjadi ajang penyelewengan anggaran.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan proyek.
Nilai kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, aparat penegak hukum masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk aliran dana dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Handoyo sebelum ditetapkan sebagai salah satu tersangka dikenal sebagaipejabat teknis yang berpengalaman di bidang pembangunan dan infrastruktur daerah.
Bahkan dia sempat dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Handoyo Sugiharto tercatat memiliki total harta kekayaan yang mencapai miliaran rupiah pada tahun 2023.
Aset kekayaannya terdiri dari beberapa bidang tanah dan bangunan di wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara, sejumlah kendaraan roda empat, serta tabungan dalam bentuk kas dan setara kas.
Selain itu, Handoyo juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya juga bernilai tinggi.
Laporan tersebut terakhir kali diperbarui pada tahun 2023 ketika Handoyo masih menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Gorontalo.
Berikut Harta Kekayaan yang dimuliki Handoyo Sugiharto:
TANAH DAN BANGUNAN Rp1.545.0000.000
- Tanah dan bangunan seluas 200 m2/300 m2 di Kabupaten/Kota Manado yang diperoleh hasil sendiri senilai Rp1.270.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 125 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Gorontalo yang diperoleh hasil sendiri senilai 275.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
- Mobil Toyota Avanza Minibus tahun 2010 yang diperoleh dengan hasil sendiri senilai Rp40.000.000
- Mobil Toyota Corolla/ Mobil Penumpang tahun 2004 senilai Rp80.000.000
HARTA BERGERAL LAINNYA Rp458.000.000
SURAT BERHARGA Rp0
KAS DAN SETARA KAS Rp8.072.401
HARTA LAINNYA Rp0
TOTAL Rp2.131.072.401
UTANG Rp523.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp1.608.072.401(Satu Miliar Enam Ratus Delapan Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan dua tersangka baru, yakni Handoyo Sugiharta (HS), mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dan Afandy Laya (AL), kontraktor pelaksana proyek.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo pada Senin (7/10/2025) sekitar pukul 15.45 Wita.
Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk 20 hari ke depan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, membenarkan penahanan tersebut.
“Keduanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi Kanal Tanggidaa,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelum penetapan dua tersangka baru ini, Kejati Gorontalo telah menahan tiga pihak lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo (MGK) selaku kontraktor utama; dan Rokhmat Nurkholis, Direktur CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku konsultan pengawas.
Ketiganya diduga kuat memanipulasi laporan progres fisik proyek, yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, demi mencairkan pembayaran pekerjaan.
Dari hasil penyidikan, ditemukan pula adanya aliran dana tidak sah dari proyek kepada pihak yang tidak berhak, termasuk fee sebesar Rp1,7 miliar yang diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR.
Profil dan Latar Belakang Proyek
Proyek Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat di LPSE Provinsi Gorontalo dengan kode lelang 5851018 dan pagu anggaran sebesar Rp33 miliar.
Proyek ini dimenangkan oleh PT. Multi Global Konstrindo (MGK), perusahaan asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Tender dimulai pada 9 Januari 2022, dan pekerjaan konstruksi dijadwalkan berlangsung Mei hingga Desember 2022.
Kanal sepanjang 1,7 kilometer ini dirancang untuk mengendalikan banjir di kawasan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara, dan Ipilo, Kota Gorontalo.
Namun proyek tersebut tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada Desember 2022, justru molor hingga dua tahun, baru selesai Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati dan audit BPKP, ditemukan bahwa laporan progres proyek telah dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,595 miliar.
Dalam modusnya, kontraktor diduga memalsukan dokumen penawaran administrasi dan teknis, serta melaporkan progres palsu untuk mencairkan dana proyek.
Sementara itu, konsultan pengawas ikut memanipulasi laporan pengawasan agar kekurangan volume pekerjaan tidak terdeteksi.
Proyek Tetap Berlanjut
Meski kasus hukumnya masih berjalan, pihak Kejati memastikan pembangunan kanal tetap dilanjutkan.
“Pembangunan tidak dihentikan. Kegiatan fisik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dadang, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, pada November 2024 lalu.
Pembangunan pedestrian Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo menunjukkan progres positif.
Menurut Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Maxmilian Lumentut, pekerjaan berjalan sesuai rencana bahkan melampaui target awal.
"Progres pekerjaannya saat ini on the track sesuai dengan perencanaan. Bahkan posisinya sekarang ada deviasi plus 24 sekian persen,” ujar Maxmilian kepada TribunGorontalo.com, pada Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan progres di angka 26 persen, namun realisasi di lapangan telah mencapai 51 persen.
"Saat ini fokus pekerjaan adalah pembuatan beton pola," kata Maxmilian.
Pekerjaan yang sedang dikebut mencakup pencetakan pola menggunakan semen setebal lima sentimeter, lalu dilanjutkan dengan pengecatan.
Selain itu, ada penyesuaian pada alur pedestrian karena lebar kanal yang tidak sama rata dari utara ke selatan.
Maxmilian menjelaskan, penyesuaian tersebut tidak mengurangi lebar jalan utama, melainkan disesuaikan pada lebar pedestrian.
Kekurangan volume akibat penyesuaian ini akan diganti dengan memperlebar pedestrian ke arah pintu parkir Mal Gorontalo.
Dinas PUPR-PKP juga memastikan mutu pekerjaan tetap menjadi prioritas utama.
Pihaknya rutin melakukan pengawasan, termasuk pengambilan sampel beton di lapangan.
Sebelumnya, mereka juga telah meminta formula beton ke laboratorium untuk memastikan kualitas campuran dan mutu beton.
Untuk mengantisipasi kerusakan pola akibat hujan, proses pembentukan beton menggunakan tenda penutup.
"Memang tidak bisa kena hujan langsung saat pembentukan pola itu, nanti rusak polanya," tegas Maxmilian.
Proyek pedestrian Kanal Tanggidaa dimulai pada 14 Juli 2025 dengan anggaran Rp 4,7 miliar. Dengan progres yang lebih cepat, proyek ini diharapkan segera menjadi kenyataan sebagai ikon baru penataan ruang Kota Gorontalo. (*)
Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa
Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa
Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo
Handoyo Sugiharto
Harta Kekayaan Handoyo Sugiharto
Kadis PUPR Gorontalo
Meaningful
Kanal Tanggidaa
| 5 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo: Ini Daftar Nama dan Perannya |
|
|---|
| Profil Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo yang Jadi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
|
|---|
| Kemungkinan Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo Bertambah, Dua Kadis Diperiksa Kejati |
|
|---|
| 33 Miliar Anggaran Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Dikorupsi, Negara Rugi Nyaris 5 Miliar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.