Rabu, 11 Maret 2026

Kasus TIPIKOR Gorontalo

Sidang Korupsi Proyek Kota Tua Gorontalo, Mandor Ngaku Pernah Dibayar Pake Beras

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo dengan terdakwa Aulia Akbar Abimanyu

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sidang Korupsi Proyek Kota Tua Gorontalo, Mandor Ngaku Pernah Dibayar Pake Beras
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
TIPIKOR KOTA GORONTALO -- Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo dengan terdakwa Aulia Akbar Abimanyu di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (29/9/2025). Dalam sidang ini, saksi mandor mengaku pernah menerima pembayaran berupa dua karung beras. 

Ia menambahkan, proyek yang digarap justru stagnan dan tidak menunjukkan progres signifikan.

Saksi lainnya, Adrianto Arsyad dari Inspektorat Kota Gorontalo, menyebutkan bahwa hasil temuan menunjukkan adanya kerugian besar dalam proyek tersebut.

"Ada kekurangan volume sama denda keterlibatan," ujarnya.

Menurut Adrianto, volume pekerjaan yang tidak sesuai laporan dikonversi mencapai sekitar Rp 10 miliar, ditambah potensi denda sekitar Rp 8 miliar.

Terdakwa Aulia Akbar Abimanyu, Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Proyek yang ia tangani didanai Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 29,1 miliar.

Namun, proyek revitalisasi kawasan Kota Tua itu justru mangkrak dan menimbulkan masalah. (*/Jian) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved