Kasus TIPIKOR Gorontalo
Sidang Korupsi Proyek Kota Tua Gorontalo, Mandor Ngaku Pernah Dibayar Pake Beras
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo dengan terdakwa Aulia Akbar Abimanyu
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TIPIKOR-KOTA-GORONTALO-Suasana-sidang-lanjutan-kasus-dugaan-korupsi-proyek.jpg)
Ia menambahkan, proyek yang digarap justru stagnan dan tidak menunjukkan progres signifikan.
Saksi lainnya, Adrianto Arsyad dari Inspektorat Kota Gorontalo, menyebutkan bahwa hasil temuan menunjukkan adanya kerugian besar dalam proyek tersebut.
"Ada kekurangan volume sama denda keterlibatan," ujarnya.
Menurut Adrianto, volume pekerjaan yang tidak sesuai laporan dikonversi mencapai sekitar Rp 10 miliar, ditambah potensi denda sekitar Rp 8 miliar.
Terdakwa Aulia Akbar Abimanyu, Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Proyek yang ia tangani didanai Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 29,1 miliar.
Namun, proyek revitalisasi kawasan Kota Tua itu justru mangkrak dan menimbulkan masalah. (*/Jian)