Kasus TIPIKOR Gorontalo
Sidang Korupsi Proyek Kota Tua Gorontalo, Mandor Ngaku Pernah Dibayar Pake Beras
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo dengan terdakwa Aulia Akbar Abimanyu
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TIPIKOR-KOTA-GORONTALO-Suasana-sidang-lanjutan-kasus-dugaan-korupsi-proyek.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo dengan terdakwa Aulia Akbar Abimanyu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Kota Gorontalo, Senin (29/9/2025).
Agenda persidangan yang dipimpin majelis hakim ini berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita di ruang sidang Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo,Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Kota Gorontalo Sibuk Tangani Sampah dan Drainase demi Raih Piala Adipura 2025
Sidang berjalan lancar dengan jumlah pengunjung yang tidak terlalu banyak.
Dalam kesempatan itu, tiga saksi hadir langsung di ruang persidangan.
Mereka adalah Adrianto Arsyad dari Inspektorat Kota Gorontalo, Gatot Mohamad selaku pengawas lapangan, serta Mohamad Luth Pagotja yang bertugas sebagai mandor proyek.
Sementara itu, saksi lainnya memberikan kesaksian melalui sambungan Zoom.
Kesaksian menarik datang dari Mohamad Luth Pagotja selaku mandor.
Ia mengaku pernah menerima pembayaran berupa beras saat menjadi mandor dalam proyek tersebut.
"Saya sempat diberi 100 kilogram beras atau dua karung untuk memenuhi pembayarannya sebagai Mandor," ujarnya di hadapan hakim.
Luth menuturkan, ia pertama kali mendapat telepon dari terdakwa pada awal Januari 2023 saat berada di Makassar.
"Saya di Makassar, dan dapat telfon ada pekerjaan di sini (Kota Gorontalo)," ungkapnya.
Namun, setelah mulai bekerja, ia mengaku pembayaran yang dijanjikan tidak lancar.
Padahal, sebagai mandor ia membawahi sekitar 100 orang tukang.
Kondisi tersebut sempat membuat para pekerja berencana menggelar aksi demonstrasi.
Namun, aksi tersebut tidak jadi karena sudah musyawarah.
Ia menambahkan, proyek yang digarap justru stagnan dan tidak menunjukkan progres signifikan.
Saksi lainnya, Adrianto Arsyad dari Inspektorat Kota Gorontalo, menyebutkan bahwa hasil temuan menunjukkan adanya kerugian besar dalam proyek tersebut.
"Ada kekurangan volume sama denda keterlibatan," ujarnya.
Menurut Adrianto, volume pekerjaan yang tidak sesuai laporan dikonversi mencapai sekitar Rp 10 miliar, ditambah potensi denda sekitar Rp 8 miliar.
Terdakwa Aulia Akbar Abimanyu, Direktur PT Reski Aflah Jaya Abadi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Proyek yang ia tangani didanai Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 29,1 miliar.
Namun, proyek revitalisasi kawasan Kota Tua itu justru mangkrak dan menimbulkan masalah. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.