Sabtu, 7 Maret 2026

Kasus TIPIKOR Gorontalo

Sidang Korupsi Proyek Kota Tua Gorontalo, Mandor Ngaku Pernah Dibayar Pake Beras

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo dengan terdakwa Aulia Akbar Abimanyu

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Sidang Korupsi Proyek Kota Tua Gorontalo, Mandor Ngaku Pernah Dibayar Pake Beras
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
TIPIKOR KOTA GORONTALO -- Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Kota Tua Gorontalo dengan terdakwa Aulia Akbar Abimanyu di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (29/9/2025). Dalam sidang ini, saksi mandor mengaku pernah menerima pembayaran berupa dua karung beras. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kawasan Kota Tua Gorontalo dengan terdakwa Aulia Akbar Abimanyu kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Kota Gorontalo, Senin (29/9/2025).

Agenda persidangan yang dipimpin majelis hakim ini berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita di ruang sidang Jalan Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo,Provinsi Gorontalo. 

Baca juga: Kota Gorontalo Sibuk Tangani Sampah dan Drainase demi Raih Piala Adipura 2025

Sidang berjalan lancar dengan jumlah pengunjung yang tidak terlalu banyak.

Dalam kesempatan itu, tiga saksi hadir langsung di ruang persidangan. 

Mereka adalah Adrianto Arsyad dari Inspektorat Kota Gorontalo, Gatot Mohamad selaku pengawas lapangan, serta Mohamad Luth Pagotja yang bertugas sebagai mandor proyek. 

Sementara itu, saksi lainnya memberikan kesaksian melalui sambungan Zoom.

Kesaksian menarik datang dari Mohamad Luth Pagotja selaku mandor. 

Ia mengaku pernah menerima pembayaran berupa beras saat menjadi mandor dalam proyek tersebut.

"Saya sempat diberi 100 kilogram beras atau dua karung untuk memenuhi pembayarannya sebagai Mandor," ujarnya di hadapan hakim.

Luth menuturkan, ia pertama kali mendapat telepon dari terdakwa pada awal Januari 2023 saat berada di Makassar.

"Saya di Makassar, dan dapat telfon ada pekerjaan di sini (Kota Gorontalo)," ungkapnya.

Namun, setelah mulai bekerja, ia mengaku pembayaran yang dijanjikan tidak lancar. 

Padahal, sebagai mandor ia membawahi sekitar 100 orang tukang.

Kondisi tersebut sempat membuat para pekerja berencana menggelar aksi demonstrasi.

Namun, aksi tersebut tidak jadi karena sudah musyawarah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved