Mapala Gorontalo Meninggal

Usai Kematian Mahasiswa, Mapala FIS BTN Universitas Negeri Gorontalo Dibekukan, Panitia Kena Sanksi

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi membekukan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butayo Nusa.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Usai Kematian Mahasiswa, Mapala FIS BTN Universitas Negeri Gorontalo Dibekukan, Panitia Kena Sanksi
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KONFERENSI PERS -- Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Eduart Wolok, saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025). Rektor UNG menyebut diksar Mapala yang diikuti Muhamad Jeksen tidak memiliki izin dari kampus. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi membekukan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butayo Nusa.

Pembekuan menyusul kasus meninggalnya mahasiswa Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial, Muhammad Jeksen, dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) pada 21 September 2025.

Keputusan ini diambil usai Tim Investigasi Fakultas Ilmu Sosial UNG mengumumkan hasil penyelidikan pada Jumat (26/9/2025) ditandatangani ketua tim, Joni Apriyanto. 

Dalam laporan tersebut, tim menyatakan telah menelusuri administrasi kegiatan, melakukan klarifikasi kepada peserta, panitia, hingga dosen pembina kemahasiswaan, serta menyusun kronologi peristiwa.

Tim menemukan sejumlah kelemahan mendasar pada aspek administrasi kegiatan.

Proposal kegiatan hanya berisi rundown acara tanpa mencantumkan analisis risiko maupun rencana mitigasi darurat.

Selain itu, tidak ada bukti koordinasi resmi dengan pihak fakultas, baik terkait izin, pendanaan, maupun pengawasan.

Di sisi medis dan keamanan, kegiatan dinilai sangat lemah. Panitia tidak menyiapkan tim medis, tidak ada penanggung jawab lapangan dari pihak kampus, serta minim pengawasan dari pimpinan fakultas.

Situasi ini membuat keselamatan peserta diabaikan, hingga berujung pada meninggalnya salah satu mahasiswa peserta Diksar.

Berdasarkan temuan itu, Tim Investigasi merekomendasikan langkah tegas.

Pertama, membekukan seluruh kegiatan Mapala Butayo Nusa tanpa batas waktu sampai dilakukan evaluasi menyeluruh.

Kedua, menjatuhkan sanksi akademik berupa skorsing dua semester kepada Ketua Mapala Butayo Nusa dan panitia pelaksana Diksar, karena dinilai paling bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.

Selain sanksi internal, Tim Investigasi juga merekomendasikan agar pihak kampus berkoordinasi dengan kepolisian untuk tindak lanjut hukum.

Pihak universitas menegaskan akan memperketat pengawasan kegiatan organisasi mahasiswa, khususnya aktivitas luar ruangan yang memiliki risiko tinggi.

Dengan pembekuan ini, seluruh aktivitas Mapala Butayo Nusa untuk sementara dihentikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved