Mapala Gorontalo Meninggal
Polres Bone Bolango Rencana Gali Makam Muhamad Jeksen Mapala Gorontalo Tewas Usai Diksar
Makam Muhamad Jeksen (MJ) dalam waktu dekat bakal digali (ekshumasi) untuk proses penyelidikan kepolisian.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Makam Muhamad Jeksen (MJ) dalam waktu dekat bakal digali (ekshumasi) untuk proses penyelidikan kepolisian.
Rencana ekshumasi tersebut dipastikan oleh Kapolres Bone Bolango, Gorontalo, AKBP Supriantoro.
MJ diduga adalah korban kekerasan seniornya dalam prosesi pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa (BTN) Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada 18-21 September 2025 lalu.
Diduga, prosesi diksar di Desa Tapadaa, Bone Bolango, Gorontalo itu, MJ mengalami luka lebam di bagian wajah hingga meninggal dunia pada 22 September 2025 lalu.
MJ hanya sempat divisum luar dan langsung dibawa ke Muna, Sulawesi Utara untuk dikebumikan di pekuburan keluarga.
Namun demi penyelidikan dan penetapan tersangka, AKBP Supriantoro menjelaskan jika penggalian kubur diperlukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kata putra asli kelahiran Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ini, pihaknya akan ke Kabupaten Muna pada pekan kedua Oktober 2025.
Kunjungan untuk ekshumasi itu akan dilakukan setelah pemeriksaan empat saksi.
"Mungkin pekan depan kami akan ke Kabupaten Muna untuk proses ekshumasi," kata Supriantoro.
Menurut alumni Akpol tahun Tahun 2005, bahwa pihaknya telah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini.
Secara rinci ia menyebutkan dari jumlah itu ada 7 orang panitia, lalu senior mapala 8 orang, peserta diksar 7 orang, satu dokter rumah sakit dan pihak kampus UNG masing-masing 1 orang.
Meski begitu, kini masih ada empat saksi lagi yang kata dia akan segera diperiksa. Jika keempat saksi itu sudah diperiksa, pihaknya akan melanjutkan rencana ekshumasi.
"Kami masih menunggu empat saksi ini. Kalau sudah, kami langsung ke Muna," ujar Supriantoro.
Sejauh ini katanya, rencana ekshumasi tidak mendapatkan penolakan dari keluarga. Demi proses hukum, keluarga mengaku setuju jika harus dilakukan pembongkaran makam.
Hal itu juga turut diperkuat dengan penyataan Elfin, keluarga korban yang diwawancarai dalam program Saksi Kata Tribun Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.